Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, DPRD Sumut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas usulan Komisi D telah mengesahkan Perda SOTK yang baru, yang menyetujui pemisahan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dinas tersendiri.
Langkah ini dilakukan guna mengurangi beban kerja Dinas PUPR serta agar penanganan sektor PSDA lebih fokus dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:
Yahdi berharap persoalan pengunduran diri HDS tidak menjadi polemik berkepanjangan dan pergantian kepemimpinan di Dinas PUPR menjadi momentum untuk memperkuat kinerja serta mempercepat pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.
Ia menilai penetapan Sekretaris Dinas PUPR sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas oleh Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, sebagai langkah cepat yang tepat.
Baca Juga:
Namun demikian, ia berharap agar segera ditetapkan kepala dinas definitif yang mumpuni dan mampu menjawab seluruh tantangan ke depan, termasuk mendukung kesuksesan visi, misi, dan program Gubernur Sumut dalam pembangunan infrastruktur yang membutuhkan gerak cepat, terutama terkait rehabilitasi pascabencana.(ern)
Tags
beritaTerkait
komentar