Senin, 13 Juli 2026

Jaksa Naik Motor Itu Kini Pegang Kendali Unit Anti Korupsi Terbesar di Kejagung

P. Silalahi - Senin, 13 Juli 2026 01:30 WIB
Jaksa Naik Motor Itu Kini Pegang Kendali Unit Anti Korupsi Terbesar di Kejagung
RMOL
Rudi Margono.

POSMETRO MEDAN- Ketika nama Febrie Adriansyah resmi hilang dari kursi Jampidsus pada dini hari Sabtu, 11 Juli 2026, publik langsung bertanya: siapa penggantinya, dan seperti apa jejak orang itu?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab dengan menunjuk Rudi Margono — pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969, yang selama ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 dan diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca Juga:

Rudi Margono kini mengemban dua jabatan sekaligus — tetap sebagai Jamwas sekaligus merangkap Plt Jampidsus — sampai pejabat definitif ditetapkan.

Lantas siapa sebenarnya Rudi Margono?

Baca Juga:

Seperti dalam postingan anonim Facebook @Polri Untuk Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026 kisahnya dimulai bukan dari ruang ber-AC Jakarta, melainkan dari Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994, ketika ia mulai bertugas sebagai staf biasa.

Dari Magetan, karier panjang lebih dari tiga dekade itu membawa Rudi melintasi banyak kota dan jabatan — Kajari Ampana di Sulawesi Tengah, Kajari Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur di Jamdatun, Kepala Kejati Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejati DKI Jakarta pada April 2024, lalu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Puncaknya, pada 18 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 yang mengangkatnya sebagai Jamwas Kejaksaan Agung.

Di luar lembaga penegak hukum, Rudi Margono juga menembus dunia akademik.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, Malang, melanjutkan magister hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan menyelesaikan doktor ilmu hukum kembali di Universitas Brawijaya pada 2021.

Pada 15 November 2025, ia resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Dalam orasi ilmiahnya, Rudi Margono mengangkat tema yang kini terasa ironis relevan: urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai jalan memulihkan kerugian korban tindak pidana.

Namun yang paling banyak diperbincangkan masyarakat justru bukan gelar akademiknya — melainkan isi LHKPN-nya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan bersih Rudi Margono tercatat Rp7.295.774.122.

Tidak ada utang sepeser pun.

Lebih dari 90 persen dari total harta itu — senilai Rp6.667.500.000 — berupa tanah dan bangunan yang tersebar di lima lokasi: sebidang tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157,5 juta, tanah dan bangunan di Kota Surabaya senilai Rp1,26 miliar, dua properti di Jakarta Selatan masing-masing senilai Rp525 juta dan Rp1,575 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi di Kota Depok yang menjadi aset terbesar dengan nilai Rp3,15 miliar.

Selebihnya: harta bergerak lain Rp77 juta, kas dan setara kas Rp546.274.122, dan tidak ada satu pun surat berharga yang dilaporkan.

Yang menarik perhatian adalah di kolom kendaraan. Seorang pejabat yang kini menggenggam salah satu posisi paling strategis dalam penegakan hukum Indonesia itu hanya mencatat satu kendaraan: sebuah sepeda motor Honda tahun 2010, senilai Rp5 juta. Tidak ada mobil.

Di luar urusan jabatan dan harta, Rudi dikenal gemar bermain tenis. Ia kini menjabat Ketua Adhyaksa Tennis Club periode 2025–2028 — posisi yang sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah, pendahulunya di kursi Jampidsus.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan menghentikan roda penanganan perkara.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.

Publik juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Melihat dari Dekat Sosok Rudi Margono, Plt Jampidsus Bikin Kaget Punya Harta Cuma Segini
KPK Belum Mau Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus FA
Rudi Margono Dipercaya Jadi Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Sebagai Jampidsus
Melihat dari Dekat Sosok Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemilik Rumah di Sentul Berisi Emas 74 Kg
komentar
beritaTerbaru