Kamis, 04 Juni 2026
Sidang Dugaan Korupsi PSR Madina

Kuasa Hukum Fauzan Lubis: Kewenangan Pendamping Sudah Dialihkan ke Sucofindo

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 23:12 WIB
Kuasa Hukum Fauzan Lubis: Kewenangan Pendamping Sudah Dialihkan ke Sucofindo

Jaksa mendalilkan terdakwa bersama pihak lain tidak menjalankan fungsi pengawalan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap pelaksanaan program peremajaan sawit sehingga pekerjaan disebut tidak selesai sesuai kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.206.500 berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga:

Namun, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Sofyan Husen Rambe, menyampaikan pandangan berbeda atas konstruksi dakwaan tersebut.

Menurut Sofyan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kewenangan petugas pendamping yang sebelumnya melekat pada Fauzan telah berubah setelah adanya adendum pada tahun 2021.

"Hari ini saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pertanian selaku Ketua Tim Peremajaan Sawit dan juga pejabat yang menggantikan Fauzan pada tahun 2022. Dari keterangan yang muncul, petugas pendamping yang sebelumnya ada pada Fauzan sudah kehilangan kewenangannya setelah adendum tahun 2021 dan fungsi itu digantikan oleh PT Sucofindo," kata Sofyan usai persidangan.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kebakaran Terjadi Sekitar 20 Menit Istri Sang Hakim Keluar Rumah, Berkas Penting Habis Terbakar
komentar
beritaTerbaru