Kamis, 04 Juni 2026
Sidang Dugaan Korupsi PSR Madina

Kuasa Hukum Fauzan Lubis: Kewenangan Pendamping Sudah Dialihkan ke Sucofindo

Administrator - Rabu, 03 Juni 2026 23:12 WIB
Kuasa Hukum Fauzan Lubis: Kewenangan Pendamping Sudah Dialihkan ke Sucofindo

Ia menjelaskan, setelah perubahan tersebut, penilaian terhadap pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan konsultansi.

Baca Juga:

Menurut dia, perusahaan tersebut yang melakukan penilaian atas progres pekerjaan program peremajaan sawit di lapangan.

Sofyan juga menyoroti rentang waktu pelaksanaan program yang menurutnya masih berlanjut setelah kliennya tidak lagi menjabat pada posisi yang disebut dalam dakwaan.

"Fauzan didakwakan bertanggung jawab terhadap proses monitoring dan evaluasi. Padahal saat proses peremajaan itu berjalan, dia sudah pindah dari Dinas Pertanian dan program tersebut tetap berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya. Posisi dan perannya juga sudah digantikan oleh pihak lain," tambahnya.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kebakaran Terjadi Sekitar 20 Menit Istri Sang Hakim Keluar Rumah, Berkas Penting Habis Terbakar
komentar
beritaTerbaru