Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, salah satu terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, terdakwa Akuang juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesarRp856,8 miliar.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara.
Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap JPU Bambang didampingi T. Adlina di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2025).
Selain penjara, Akuang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Akuang membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar," ujar Bambang.
"Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak membayar UP, maka harta kekayaannya disita untuk memenuhi pembayaran UP. Dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran UP, maka harus dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," tambah Bambang.
Dalam pertimbangan, jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa," katanya.
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 6 jam lalu
Apel Gabungan Kecamatan Medan Selayang, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Medan 6 jam lalu
Pererat Silaturahmi, Satukan Tokoh Medan, Rico Waas Dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal Di Rumah Afif Abdillah.
Medan 6 jam lalu
Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir, Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar.
Peristiwa 7 jam lalu
Mistar Dua Kali Selamatkan Gawang Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026 Usai Takluk 01.
Sport 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Tindak lanjut atas kunjungan ke SD Negeri 104240 Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa pada Februari lalu kini d
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan menerima arahan dari Badan Pemeriksa
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi brutal sekelompok preman di Pasar Sukaramai Medan membuat koordinator lapangan perparkiran di pasar tersebut, Dandy Aul
Peristiwa 9 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat Kota Medan di Jalan
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Ma
Sumut 10 jam lalu