EP PA juga mengaku memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan, termasuk sertifikat dan sejumlah alas hak yang menurutnya merupakan bukti otentik sebagai ahli waris.
Ia membantah tudingan bahwa dirinya tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Baca Juga:
"Kalau dibilang saya tidak bisa menunjukkan bukti, itu tidak benar. Saya punya bukti. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ini hanya akal-akalan," tegasnya.
Sementara itu, terkait klaim pihak IS Gtg yang disebut sebagai ahli waris Almarhum Seri Ukur Ginting, EP PA meminta agar seluruh bukti kepemilikan juga dapat dibuka secara transparan.
Baca Juga:
"Kalau memang mereka mengaku sebagai ahli waris dan memiliki bukti otentik, mulai dari dokumen ahli waris, kwitansi ganti rugi lahan hingga alas hak, silakan dibuktikan. Kalau memang ada dasar hukumnya, mari kita buktikan melalui jalur hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IS Gtg maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pencurian sawit dan sengketa kepemilikan lahan tersebut.(QQ)
Tags
beritaTerkait
komentar