Selasa, 11 Agustus 2026

Marak! Pencurian Sawit di Lahan Milik RGO, Kinerja Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Dipertanyakan

Administrator - Jumat, 26 Juni 2026 14:13 WIB
Marak! Pencurian Sawit di Lahan Milik RGO, Kinerja Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Dipertanyakan
IST
Lahan kelapa sawit yang diklaim milik ahli waris EP PA alias RGO terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada Rabu (24/6/2026) pagi.

POSMETRO MEDAN,Langkat – Dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik ahli waris EP PA alias RGO terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada Rabu (24/6/2026) pagi. Lahan itu dahulunya milik Almarhum Raskita PA alias Cekang Bolang kakek dari EP PA alias RGO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan orang diduga memanen buah sawit menggunakan egrek dan alat angkut (along-along). Hasil panen kemudian dimuat ke dalam mobil colt diesel.

Aktivitas tersebut diduga dipimpin oleh seorang pria berinisial IS Gtg bersama seorang mandor berinisial LN, serta sejumlah pekerja lainnya. Lahan yang dipanen merupakan areal perkebunan yang sebelumnya diklaim sebagai milik keluarga Almarhum Cekang, kakek dari EP PA alias RGO.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Susilawati Br. Sembiring, mengaku belum menerima informasi terkait adanya aktivitas panen tersebut.

"Untuk hari ini ya Bang, saya belum dapat kabar," ujarnya, kemarin (24/6/2026).

Baca Juga:

Ketika ditanya mengenai status lahan yang dipersengketakan, Susilawati menjelaskan bahwa pihak desa telah memfasilitasi mediasi antara para pihak dan meminta masing-masing untuk menunjukkan dokumen kepemilikan.

"Itulah Bang, saya sudah sampaikan kepada pihak EP PA kalau memang beliau punya surat agar dikumpulkan. Karena waktu mediasi di kantor desa, kedua belah pihak sama-sama belum menunjukkan surat," katanya.

Mediasi antara pihak petani dengan EP PA alias RGO sebelumnya telah digelar di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa pada Rabu (17/6/2026), namun belum menghasilkan kesepakatan.

Di tempat terpisah, EP PA alias RGO yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan bahwa lahan perkebunan sawit seluas sekitar 25 hektare tersebut merupakan warisan dari kakeknya.

"Kebun itu dulunya milik Bolang (Kakek) saya. Luasnya sekitar 25 hektare dan sekitar 2 hektare pernah dijual oleh Bolang saya. Cerita itu saya dengar langsung dari beliau," ujar EP PA.

EP PA juga mengaku memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan, termasuk sertifikat dan sejumlah alas hak yang menurutnya merupakan bukti otentik sebagai ahli waris.

Ia membantah tudingan bahwa dirinya tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

"Kalau dibilang saya tidak bisa menunjukkan bukti, itu tidak benar. Saya punya bukti. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ini hanya akal-akalan," tegasnya.

Sementara itu, terkait klaim pihak IS Gtg yang disebut sebagai ahli waris Almarhum Seri Ukur Ginting, EP PA meminta agar seluruh bukti kepemilikan juga dapat dibuka secara transparan.

"Kalau memang mereka mengaku sebagai ahli waris dan memiliki bukti otentik, mulai dari dokumen ahli waris, kwitansi ganti rugi lahan hingga alas hak, silakan dibuktikan. Kalau memang ada dasar hukumnya, mari kita buktikan melalui jalur hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IS Gtg maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pencurian sawit dan sengketa kepemilikan lahan tersebut.(QQ)

Tags
beritaTerkait
Polres Langkat Paparkan 4 Perkara Menonjol, Mulai dari Curanmor Hingga Judi Tembak Ikan
Akademisi dan Tokoh Melayu Kaji Qanun Adat Kesultanan Langkat
Polres Bireuen Tangkap 2 Terduga Tindak Pidana Pencurian
Mobil Curian Ditemukan Dalam Tempo 11 Jam Tim Khusus JCS bersama Unit Resmob
Krisis Damkar di Panai Hulu, Dua Rumah Warga Tanjung Sarang Elang Ludes Dilalap Api
Pria Ini Diciduk Bongkar Rumah, Gerobak Jualan Molen Hingga Kompor Gas Habis Digas
komentar
beritaTerbaru