Rabu, 07 Oktober 2026

Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:34 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun
Ricardo/JPNN.com
4 orang ASN di Pemko Tanjungbalai terpaksa dipecat. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara memberi tindakan tegas dengan cara memberhentikan 4 ASN (aparatur sipil negara).

Pasalnya ke 4 ASN itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Diketahui ke 4 ASN dimaksud terdiri dari 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan 1 orang pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi PPPK.

Baca Juga:

Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN Senin 29 Juni 2026, membenarkan pemberhentian ini.

Dia mengatakan 4 ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial FAS, S, H, dan IW.

FAS diketahui bertugas di salah satu sekolah dasar. S bertugas di RSUD, H merupakan petugas di Kelurahan Keramat Kubah, sedangkan IW berstatus PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
Desa Bakaran Batu Wakili Deli Serdang dalam Evaluasi PHBS Tingkat Sumut
Digerebek Warga Diduga Anu di Dalam Mobil Sama 2 Cewek, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
Kolaborasi TP PKK Sumut dan Deli Serdang Dorong Keripik Ubi Naik Kelas
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
komentar
beritaTerbaru