Dini Hari Nanti: Brasil vs Jepang, Awas Adu Penalti!
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti.
Sport 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara memberi tindakan tegas dengan cara memberhentikan 4 ASN (aparatur sipil negara).
Pasalnya ke 4 ASN itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Diketahui ke 4 ASN dimaksud terdiri dari 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan 1 orang pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi PPPK.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN Senin 29 Juni 2026, membenarkan pemberhentian ini.
Dia mengatakan 4 ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial FAS, S, H, dan IW.
FAS diketahui bertugas di salah satu sekolah dasar. S bertugas di RSUD, H merupakan petugas di Kelurahan Keramat Kubah, sedangkan IW berstatus PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai.
Ahmad menjelaskan, keempat ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah. Secara kumulatif, ketidakhadiran mereka disebut sudah melebihi 28 hari dalam setahun.
Menurutnya, pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ketentuan disiplin PPPK juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025," jelas Ahmad.
Ahmad mengatakan keputusan pemberhentian ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.
Ditegaskan, pemerintah daerah akan terus menjalankan penegakan disiplin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.
Pemberhentian ASN sendiri memiliki dasar aturan yang diatur dalam ketentuan kepegawaian, termasuk Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tata cara, kewenangan, dan hak kepegawaian dalam berbagai jenis pemberhentian ASN atau PNS.
PNS dapat diberhentikan karena sejumlah alasan, antara lain atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani, meninggal dunia, hilang, hingga melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam kategori pelanggaran disiplin, ASN dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif dalam jumlah hari tertentu.
Salah satunya, tak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.***
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti.
Sport 10 menit lalu
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026 Ujian Berat De Oranje.
Sport 31 menit lalu
Lolos 16 Besar Piala Dunia, Kanada Siap Tampung Belandan atau Maroko.
Sport 56 menit lalu
Prediksi Kontroversial Dukun Ghana Nana Kwaku Bonsam Tanjung Verde Disebut Bakal Hentikan Langkah Argentina.
Sport satu jam lalu
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas SidebukDebuk Meningkat
Sumut satu jam lalu
Silverius Bangun dilaporkan meninggal dunia diusia 44 tahun pada Minggu 28 Juni 2026.
Profil satu jam lalu
Ketua PD II KB FKPPI Sumut, H Buyung Sitorus Lantik Kepengurusan KB FKKPPI PC 0213 Nias.
Sumut 2 jam lalu
Ibu yang dihipnotis ini cuma bisa menangis lantaran tak menyangka gelang emasnya bernilai Rp100 juta hilang dibawa pelaku.
Peristiwa 2 jam lalu
Dikabarkan hilang diduga terseret arus sungai Bah Tongguran, Tanah Jawa, Simalungun, hingga kini pria berinisial MS itu masih dicari.
Peristiwa 2 jam lalu
Warga Siantar berinisial GP mencuri HP dan menguras uang di Rekening korbannya lewat SMS Banking.
Kriminal 2 jam lalu