Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar (untuk ganja), diblender (sabu dan ekstasi), serta dihancurkan menggunakan palu dan gergaji besi (untuk handphone, senjata tajam, dan timbangan digital).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas lembaga, di antaranya: Okta Fiada Ginting, S.H., M.H. (Kasubagbin KejariLangkat), Maulita Sari, S.H., M.H. (Kasi Datun KejariLangkat)
Baca Juga:
AKP Pandu H.W. Batubara (mewakili Polres Langkat), Donald Torist Siahaan, S.H., M.H. (mewakili PN Stabat), Iptu Johanes Simanjuntak (mewakili BNN Langkat), Widya Kesumajaya, S.Si., Apt. (mewakili Dinas Kesehatan Kab. Langkat)
Kapt. Suriadi (mewakili Koramil 07 Stabat), Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional KejariLangkat
Baca Juga:
Dengan pemusnahan ini, KejariLangkat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman peredaran barang bukti ilegal.(Lukman TRG)
Tags
beritaTerkait
komentar