Selasa, 30 Juni 2026

Wesly Silalahi Setujui Ranperda Inisiatif DPR tentang Insentif Tenaga Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan

P. Silalahi - Selasa, 30 Juni 2026 14:30 WIB
Wesly Silalahi Setujui Ranperda Inisiatif DPR tentang Insentif Tenaga Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan
Facebook @pemko pematangsiantar
Wesly Silalahi, Walikota Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN- Wesly Silalahi, Wali Kota Pematangsiantar menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Momentum ini membahas Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (29/06/2026).

Baca Juga:

Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam merumuskan Ranperda Inisiatif. Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:

Hak inisiatif yang digunakan DPRD, menurutWesly Silalahi, perwujudan sinergi yang sangat baik antar legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat.

"Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Makanya, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terang Wesly Silalahi.

Dia optimis, Ranperda itu sudah disusun dengan cermat sesuai mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk ditetapkan.

Disampaikan Wesly Silalahi, Ranperda ini telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Setelah disahkan, Perda akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk memeroleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah, dan segera diundangkan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaan.

Perda ini, menurut dia, tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.

"Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles YP Siregar SSos MSi menyampaikan, keputusan DPRD ini menimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

Selanjutnya, untuk memperoleh persetujuan atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditetapkan melalui rapat paripurna.

Memerhatikan, Surat Gubernur Provinsi Sumut Nomor 100.3.2/4401/2026, Tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Hasil Fasilitasi terhadap 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar,

Lalu, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 29 Juni 2026.

Atas hal itu, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tukas Charles.

Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, serta Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.

Hadir di sana, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Mengenal dari Dekat Sosok AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H
Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Tirta Uli Pematangsiantar
Ketua TP PKK Ny Liswati Serahkan Tali Asih ke Kader Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora
Lapor CC 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Kabu Kabu
Wesly Silalahi Dorong Business Matching SPPG dan Pelaku Usaha Jadi Wadah Koordinasi
Polsek Siantar Timur Cek TKP Temuan Mayat di Rumah Kos
komentar
beritaTerbaru