Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 miliar.
Inter-Nasional satu menit lalu
POSMETRO MEDAN- Wesly Silalahi, Wali Kota Pematangsiantar menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Momentum ini membahas Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (29/06/2026).
Baca Juga:
Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam merumuskan Ranperda Inisiatif. Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga:
Hak inisiatif yang digunakan DPRD, menurutWesly Silalahi, perwujudan sinergi yang sangat baik antar legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat.
"Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Makanya, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terang Wesly Silalahi.
Dia optimis, Ranperda itu sudah disusun dengan cermat sesuai mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk ditetapkan.
Disampaikan Wesly Silalahi, Ranperda ini telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Setelah disahkan, Perda akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk memeroleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah, dan segera diundangkan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaan.
Perda ini, menurut dia, tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.
"Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles YP Siregar SSos MSi menyampaikan, keputusan DPRD ini menimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Selanjutnya, untuk memperoleh persetujuan atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Memerhatikan, Surat Gubernur Provinsi Sumut Nomor 100.3.2/4401/2026, Tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Hasil Fasilitasi terhadap 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar,
Lalu, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 29 Juni 2026.
Atas hal itu, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tukas Charles.
Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, serta Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.
Hadir di sana, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat.***
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 miliar.
Inter-Nasional satu menit lalu
Gussa Oliver Nainggolan lolos menjadi calon Paskibraka tingkat pusat 2026.
Profil 12 menit lalu
Antrean BBM jenis solar di SPBU Sitinjo, Sat Lantas Polres Dairi mengurai arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan
Sumut 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Banyak orang menyadari lingkar pinggang mereka bertambah besar seiring bertambahnya usia, bahkan ketika berat badan
Lifestyle satu jam lalu
Dalam doa Lintas Agama yang mewarnai peringatan HUT Bhayangkara ke80, Wabup Apresiasi Pelayanan Humanis Kapolres Samosir.
Sumut satu jam lalu
Logo resmi HUT ke81 RI sudah diluncurkan, karya Fajar Novario akhirnya terpilih lewat voting publik.
Inter-Nasional satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tahun Kuda Api 2026 dipercaya membawa energi yang dinamis, penuh perubahan, sekaligus menuntut kemampuan beradaptasi
Lifestyle 2 jam lalu
Mengenal dari dekat sosok AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, siapa suaminya?
Profil 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Seorang anak inisial AL yang didakwa membunuh ibu kandung bernama FS di Kecamatan Medan Sunggal divonis 5 bulan pera
Medan 2 jam lalu
Wesly Silalahi, Walikota Pematangsiantar menyetujui Ranperda Inisiatif DPR tentang Insentif Tenaga Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan.
Sumut 2 jam lalu