Selasa, 30 Juni 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal

Faliruddin Lubis - Selasa, 30 Juni 2026 18:14 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal
IST/MBC
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885.

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri dalam negeri.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juni 2024 hingga April 2026.

Baca Juga:

"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Cahyo.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:

Menurut Cahyo, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.

Pemusnahan barang sitaan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tertanggal 28 November 2025, serta surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas hasil pelanggaran kepabeanan, antara lain 150 koli ballpress, 19 koli dan 50 potong pakaian bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan serta minuman, empat koli dan 6.707 pcs produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, dua unit laptop bekas, tiga koli dan 304 pcs kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 barang perlengkapan keagamaan.

Selain itu, turut dimusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan tujuh pod vape.

Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.005.824.885.

Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Musnahkan 14,5 Kilogram Sabu dan 1.413 Cartridge Etomidate
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari AS
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
Kapal KM Karimah Pembawa 400 Ball press Ilegal Ditangkap di Perairan Batu Bara
Diduga Sabu Diamankan Bea Cukai Dari Sampan Kaluk di Sungai Asahan
Alamak! Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita
komentar
beritaTerbaru