Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Tangga Besi
POSMETRO MEDAN, Medan Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, yang dikomandoi langsung oleh Iptu Poltak Tambunan, berhasil meng
Kriminal 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885.
Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri dalam negeri.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juni 2024 hingga April 2026.
Baca Juga:
"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Cahyo.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga:
Menurut Cahyo, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.
Pemusnahan barang sitaan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tertanggal 28 November 2025, serta surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas hasil pelanggaran kepabeanan, antara lain 150 koli ballpress, 19 koli dan 50 potong pakaian bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan serta minuman, empat koli dan 6.707 pcs produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, dua unit laptop bekas, tiga koli dan 304 pcs kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 barang perlengkapan keagamaan.
Selain itu, turut dimusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan tujuh pod vape.
Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.005.824.885.
POSMETRO MEDAN, Medan Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota, yang dikomandoi langsung oleh Iptu Poltak Tambunan, berhasil meng
Kriminal 21 menit lalu
Isu Menguat, Bahlil Dikabarkan Bersiap Jadi Capres 2029, Ini Kata Golkar.
Politik 35 menit lalu
Insiden penembakan terjadi di kawasan fan zone Piala Dunia 2026 di San Pedro Square,San Jose, California, Amerika Serikat, Senin (29/6/2026)
Peristiwa 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024
Peristiwa satu jam lalu
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026 El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Sport satu jam lalu
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika.
Sport 2 jam lalu
Prediksi Skor Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026 Les Bleus Punya Modal Kuat untuk Lolos ke Babak 16 Besar.
Sport 2 jam lalu
Herlina, Wakil Wali Kota Pematangsiantar bersama Danyonif 122/TS melepas Satgas Pamtas (pengaman perbatasan) Statis RIPapua Nugini.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Komitmen untuk memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah masa pemulihan pascabencana kembali diwujudkan melalui
Medan 2 jam lalu
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal.
Sumut 2 jam lalu