Senin, 17 Agustus 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal

Faliruddin Lubis - Selasa, 30 Juni 2026 18:14 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal
IST/MBC
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar.

Cahyo menegaskan, dominasi barang sitaan berupa ballpress dan rokok ilegal menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam melindungi industri nasional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang tidak sehat.

"Penindakan terhadap ballpress dan rokok ilegal merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," katanya.

Baca Juga:

Di akhir kegiatan, Bea Cukai Teluk Nibung menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Kementerian Keuangan, Forkopimda, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang selama ini telah bersinergi dalam pengawasan serta penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung.

"Kami berharap sinergi ini terus terjalin sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung," pungkas Cahyo.(MBC)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp1,8 M
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
Polsek Teluk Nibung Gencar Patroli Malam Ciptakan Suasana Kondusif
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin 1,3 Ton
Baru Belanja Sabu, Eh...Kena Ciduk, Yang Jual Kabur
komentar
beritaTerbaru