Selasa, 30 Juni 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal

Faliruddin Lubis - Selasa, 30 Juni 2026 18:14 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal
IST/MBC
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar.

Cahyo menegaskan, dominasi barang sitaan berupa ballpress dan rokok ilegal menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam melindungi industri nasional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang tidak sehat.

"Penindakan terhadap ballpress dan rokok ilegal merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," katanya.

Baca Juga:

Di akhir kegiatan, Bea Cukai Teluk Nibung menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Kementerian Keuangan, Forkopimda, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang selama ini telah bersinergi dalam pengawasan serta penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung.

"Kami berharap sinergi ini terus terjalin sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung," pungkas Cahyo.(MBC)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Musnahkan 14,5 Kilogram Sabu dan 1.413 Cartridge Etomidate
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari AS
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
Kapal KM Karimah Pembawa 400 Ball press Ilegal Ditangkap di Perairan Batu Bara
Diduga Sabu Diamankan Bea Cukai Dari Sampan Kaluk di Sungai Asahan
Alamak! Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita
komentar
beritaTerbaru