Rabu, 01 Juli 2026

Evaluasi Penyaluran Bansos di Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai

P. Silalahi - Rabu, 01 Juli 2026 15:47 WIB
Evaluasi Penyaluran Bansos di Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai
Ariswan
Andrean.

POSMETRO MEDAN— Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara menjadi perhatian publik.

Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, transparan, dan tepat waktu.

Penyaluran Bansos dari pemerintah pusat berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter dimulai pada Senin, 22 Juni 2026, di Kantor Desa Paya Rengas.

Baca Juga:

Namun, salah seorang penerima manfaat, Herna Wati, warga Dusun III, baru menerima surat undangan sekaligus bantuan pada hari keempat pelaksanaan.

Menurut keterangan Herna Wati, saat masyarakat lainnya telah menerima surat undangan dan mengambil bantuan, dirinya belum menerima pemberitahuan.

Baca Juga:

Setelah anaknya menghubungi Pendamping Sosial, Feri Firmansyah, diketahui bahwa berdasarkan data dalam sistem, Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Setelah dilakukan penelusuran, surat undangan tersebut diketahui telah berada di Kepala Dusun III.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, Basrik, membantah sengaja menahan surat undangan.

"Bukan surat kami tahan, melainkan kami bingung karena ada kesamaan nama penerima. Setelah bertanya ke sana kemari baru diketahui siapa yang berhak menerima bantuan. Karena itu pada hari keempat surat undangan beserta bantuan diserahkan kepada penerima," ujar Basrik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Andrean mengatakan bahwa apabila benar terjadi keterlambatan akibat kesamaan nama, seharusnya perangkat desa melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum penyaluran berlangsung.

"Di dalam data penerima sudah terdapat identitas kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Dengan melakukan verifikasi administrasi secara benar, seharusnya tidak terjadi keterlambatan penyerahan hak masyarakat. Apalagi yang bersangkutan merupakan warga yang masuk kategori Desil 4 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan," kata Andrean.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ramai di Medsos, Lurah Negeri Lama Bantah Lakukan Penyimpangan Bansos
Rico Waas Buka Digitalisasi Bansos Untuk Akhiri Salah Sasaran Bantuan
Kapolres Pakpak Bharat dan Ketua Bhayangkari Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Panti Asuhan
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora Komandoi Pemberian Bansos Ramadan untuk Korban Musibah Kebakaran
Polda Sumut Hadir Pulihkan Harapan Anak-anak Korban Banjir dan Longsor di Sibolga
Polri Peduli Masyarakat: Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam
komentar
beritaTerbaru