Satbrimob Polda Sumut Patroli Keamanan di Sejumlah Titik Kota Medan
Satbrimob Polda Sumut Patroli Keamanan di Sejumlah Titik Kota Medan.
Medan 11 menit lalu
Andrean menegaskan bahwa pelayanan publik wajib dilaksanakan secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Jika surat undangan baru diberikan setelah penyaluran berlangsung, maka asas ketepatan waktu patut dipertanyakan," ujar Andrean.
Baca Juga:
Andrean juga mengutip Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pelaksana pelayanan publik.
"Pasal 34 mewajibkan setiap pelaksana memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Karena itu, setiap warga yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa penundaan yang tidak semestinya," katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Andrean menilai persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban pelayanan.
"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, peristiwa ini perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang," jelas Andrean.
Andrean juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum.
"Seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat tertunda hanya karena lemahnya koordinasi atau verifikasi administrasi," ujarnya.
Selain itu, Andrean mengungkapkan masih adanya warga Desa Paya Rengas yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah agar pendataan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Satbrimob Polda Sumut Patroli Keamanan di Sejumlah Titik Kota Medan.
Medan 11 menit lalu
Satbrimob Polda Sumut Perkuat Pengamanan di Deli Serdang.
Sumut 30 menit lalu
Wali Kota Wesly Bersama Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Sumut 41 menit lalu
Peringati HUT Ke81 RI, Bupati Jonius Taripar Hutabarat Tegaskan Komitmen Pembangunan Taput yang Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan.
Sumut 56 menit lalu
Pemkab. Samosir Bersama PWI Bangun Sinergi Pembangunan Daerah, Dukung Peningkatan Kompetensi guna Penguatan Profesionalisme Pers.
Sumut satu jam lalu
Sebanyak 76 pelajar terbaik dari 38 provinsi di Indonesia dikukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat.
Profil 2 jam lalu
Polres Karo Gelar Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 3 jam lalu
Jaga Gerbang Laut Indonesia Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres.
Sumut 3 jam lalu
Gasak Motor dan HP, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polsek Datuk Bandar.
Kriminal 3 jam lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman.
Kriminal 3 jam lalu