Rabu, 01 Juli 2026

Evaluasi Penyaluran Bansos di Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai

P. Silalahi - Rabu, 01 Juli 2026 15:47 WIB
Evaluasi Penyaluran Bansos di Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai
Ariswan
Andrean.

Andrean menegaskan bahwa pelayanan publik wajib dilaksanakan secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Jika surat undangan baru diberikan setelah penyaluran berlangsung, maka asas ketepatan waktu patut dipertanyakan," ujar Andrean.

Baca Juga:

Andrean juga mengutip Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pelaksana pelayanan publik.

"Pasal 34 mewajibkan setiap pelaksana memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Karena itu, setiap warga yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa penundaan yang tidak semestinya," katanya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Andrean menilai persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban pelayanan.

"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, peristiwa ini perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang," jelas Andrean.

Andrean juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum.

"Seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat tertunda hanya karena lemahnya koordinasi atau verifikasi administrasi," ujarnya.

Selain itu, Andrean mengungkapkan masih adanya warga Desa Paya Rengas yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah agar pendataan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ramai di Medsos, Lurah Negeri Lama Bantah Lakukan Penyimpangan Bansos
Rico Waas Buka Digitalisasi Bansos Untuk Akhiri Salah Sasaran Bantuan
Kapolres Pakpak Bharat dan Ketua Bhayangkari Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Panti Asuhan
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora Komandoi Pemberian Bansos Ramadan untuk Korban Musibah Kebakaran
Polda Sumut Hadir Pulihkan Harapan Anak-anak Korban Banjir dan Longsor di Sibolga
Polri Peduli Masyarakat: Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam
komentar
beritaTerbaru