Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mendadak Dicopot
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengkritik ketidakhadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FORPEDA, Faisal Hasrimy tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang menunaikan ibadah umrah.
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat persidangan tengah memasuki tahapan yang dinilai penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
"Persidangan ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil atas dugaan kerugian negara senilai Rp29 miliar yang berdampak pada sektor pendidikan di Kabupaten Langkat. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya," ujar Adlin dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026).
Menurut Adlin, sebagai lulusan bidang hukum, ia mengingatkan bahwa kewajiban saksi untuk hadir memenuhi panggilan persidangan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Ia menilai keterangan Faisal Hasrimy penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta persidangan, mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah ketika proyek pengadaan Smart Board tersebut dilaksanakan.
FORPEDA, lanjutnya, mengaku sejak awal konsisten mengawal proses hukum kasus tersebut. Organisasi itu sebelumnya juga telah menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan serta melakukan aksi penyebaran poster yang berisi desakan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Atas dasar itu, FORPEDA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila saksi yang telah dipanggil tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir di persidangan.
"Kami berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bertindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila setelah masa umrah selesai yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang sah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Adlin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Faisal Hasrimy maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan FORPEDA tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam persidangan.(QQ)
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 4 jam lalu
Kejutan Forkopimcam mewarnai Perayaan HUT Bhayangkara ke80 di Polsek Simpang Empat
Sumut 4 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026.
Medan 5 jam lalu
Modus &lsquoKawin Pesanan&rsquo ke Tiongkok Terbongkar, Mafirion Buru Sindikat Internasional.
Politik 5 jam lalu
Business Summit IndonesiaKorea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama.
Sumut 6 jam lalu
Polres Dairi mengaku siap mewujudkan Polri yang semakin humanis dan profesional untuk melayani masyarakat.
Sumut 6 jam lalu
2 Pria Disebut Maling Dilakban Jadi Teletubbies, Ternyata Konten Kreator Lagi Challenge.
Peristiwa 6 jam lalu
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan jumlah geosite di kawasan Toba Caldera UNESCO Global Geopark bertambah dari 16 menjadi 40.
Sumut 6 jam lalu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pengedar Sabu, Tiga Pelaku sebagai penjual Diamankan.
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Sebanyak 98 wali kota peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEK
Medan 8 jam lalu