Deli Serdang–Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta-– Bupati LangkatSyah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek. Syah Afandin tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 01.29 WIB, sambil tersenyum, Sabtu 4 Juli 2026.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Syah Afandin sempat menjawab singkat pertanyaan awak media. Ketika ditanya apakah ada pihak yang memberi informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia membantah.
Ia juga menjelaskan alasan kembali ke Medan setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Menurutnya, acara tersebut memang telah selesai.
Baca Juga:
"Ndak ada. Memang sudah habis acaranya," ujar Bupati Langkat, Syah Afandin di gedung Merah Putih KPK, Sabtu 4 Juli 2026.
Saat ditanya apakah ada pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat, Syah Afandin hanya mengucapkan terima kasih. "Nggak, terima kasih, terima kasih," ujarnya.
Baca Juga:
Syah Afandin tidak memberikan tanggapan ketika awak media menanyakan dugaan suap terkait pengadaan seragam sekolah. Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin bersama pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat 2025. KPK menduga Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.
Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar. Atas perkara tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12B UU TIPIKOR.
Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026.(RRI)
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 2 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 3 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 4 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 4 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 4 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 4 jam lalu
Diulosi di Istana Maimun, Sultan Deli Doakan Mubes I dan Pelantikan DPP HBB
Sumut 5 jam lalu