Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga.
Baca Juga:
Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D.
Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagiandalam postingan anonim Facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 4 Juli 2026 menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karo.
Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih terus mendalaminya guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Tags
beritaTerkait
komentar