Rabu, 07 Oktober 2026

MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!

P. Silalahi - Selasa, 07 Juli 2026 14:50 WIB
MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!
ist
Perwakilan MMI saat menyerahkan laporan ke Kejatisu.

POSMETRO MEDAN- Dugaan korupsi APBD Siantar Tahun Anggaran 2017 mulai mencuat. Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Chairuddin (Ucok) Pospos, resmi melaporkannya ke Kejatisu. Sejumlah nama disebut ikut terlibat. Termasuk Wali Kota Siantar masa itu, Hefriansyah Noor.

Kepada Posmetro Medan secara khusus, Ucok Pospos mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejatisu sejak Senin 29 Juni 2026.

"Jadi (Laporan) sudah masuk sejak akhir Juni," ujar Ucok Pospos, Selasa (07/07/2026) siang.

Baca Juga:

Selain nama Hefriansyah sambungnya, sejumlah pihak juga ikut dilaporkan.

Mereka antara lain, Wandira Ginting selaku Dirut PT Duta Perkasa Sumatera Utara. Lalu Pramudia Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Siantar. Selain itu, ada Ir Reinward Simanjuntak selaku Kepala Dinas PUPR Kota Siantar periode 2017 masa proyek berlangsung.

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi ini, tambah Ucok Pospos, berkenaan dalam Proyek Revitalisasi Stadion Sangnaualuh Kota Siantar.

Nilainya, mencapai Rp10 miliar. Kegiatan terdiri dari pembangunan tribun stadion. Pagar keliling stadion, serta Sistem Drainase Lapangan Stadion.

Dari hasil amatan di lapangan, MMI menduga terdapat dugaan korupsi kolusi dan nepotisme.

Sejak awal, hingga akhir perjalanan proyek dinyatakan selesai dengan hasil yang sangat tidak memuaskan.

Stadion di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, itu tegas Ucok, hingga kini tak meninggalkan jejak-jejak sentuhan pembangunan.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan
Rico Waas Ajak Warga Bersatu Bangun Kota Medan
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Proyek Revitalisasi SDN 107436 Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru