Sabtu, 22 Agustus 2026

MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!

P. Silalahi - Selasa, 07 Juli 2026 14:50 WIB
MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!
ist
Perwakilan MMI saat menyerahkan laporan ke Kejatisu.

"Kita lihat saja sekarang. Stadion itu bagaikan tak pernah disentuh pembangunan. Padahal puluhan miliar sudah dikucurkan. Dugaan kita, paling mencolok itu mark-up dan mark down. Kita berharap, Kejatisu segera turun tangan mengusut kasus ini. Dengan segala keterangan yang sudah kita sampaikan pada laporan kita," harap Ucok Pospos.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menegaskan laporan itu tetap akan diproses apalagi belum daluarsa.

Baca Juga:

"Diproses. Belum daluarsa. Nanti lapdunya akan sampai ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," tutup Rizaldi.

Sementara itu Hefriansyah Noor yang diminta tanggapannya terkait laporan MMI tersebut, memilih diam.

Baca Juga:

Demikian juga mantan Kadis PUPR Siantar, Reinward Simanjuntak tak merespons konfirmasi wartawan. (Ung)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Tapteng Senilai Rp29,03 Miliar Milik Dinas SDA Sumut Disorot
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Dari Sarulla untuk Indonesia: Wamen ESDM Tinjau Potensi Tulang Punggung Energi Sumatera
Mengenal Lebih dekat Sosok Saut Situmorang
Hinca Panjaitan Beri Jaminan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 M Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
komentar
beritaTerbaru