Sabtu, 22 Agustus 2026

MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!

P. Silalahi - Selasa, 07 Juli 2026 14:50 WIB
MMI Seret Nama Hefriansyah di Proyek APBD Siantar Tahun 2017, Kejatisu: Belum Daluarsa...!
ist
Perwakilan MMI saat menyerahkan laporan ke Kejatisu.

POSMETRO MEDAN- Dugaan korupsi APBD Siantar Tahun Anggaran 2017 mulai mencuat. Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Chairuddin (Ucok) Pospos, resmi melaporkannya ke Kejatisu. Sejumlah nama disebut ikut terlibat. Termasuk Wali Kota Siantar masa itu, Hefriansyah Noor.

Kepada Posmetro Medan secara khusus, Ucok Pospos mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejatisu sejak Senin 29 Juni 2026.

"Jadi (Laporan) sudah masuk sejak akhir Juni," ujar Ucok Pospos, Selasa (07/07/2026) siang.

Baca Juga:

Selain nama Hefriansyah sambungnya, sejumlah pihak juga ikut dilaporkan.

Mereka antara lain, Wandira Ginting selaku Dirut PT Duta Perkasa Sumatera Utara. Lalu Pramudia Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Siantar. Selain itu, ada Ir Reinward Simanjuntak selaku Kepala Dinas PUPR Kota Siantar periode 2017 masa proyek berlangsung.

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi ini, tambah Ucok Pospos, berkenaan dalam Proyek Revitalisasi Stadion Sangnaualuh Kota Siantar.

Nilainya, mencapai Rp10 miliar. Kegiatan terdiri dari pembangunan tribun stadion. Pagar keliling stadion, serta Sistem Drainase Lapangan Stadion.

Dari hasil amatan di lapangan, MMI menduga terdapat dugaan korupsi kolusi dan nepotisme.

Sejak awal, hingga akhir perjalanan proyek dinyatakan selesai dengan hasil yang sangat tidak memuaskan.

Stadion di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, itu tegas Ucok, hingga kini tak meninggalkan jejak-jejak sentuhan pembangunan.

"Kita lihat saja sekarang. Stadion itu bagaikan tak pernah disentuh pembangunan. Padahal puluhan miliar sudah dikucurkan. Dugaan kita, paling mencolok itu mark-up dan mark down. Kita berharap, Kejatisu segera turun tangan mengusut kasus ini. Dengan segala keterangan yang sudah kita sampaikan pada laporan kita," harap Ucok Pospos.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menegaskan laporan itu tetap akan diproses apalagi belum daluarsa.

"Diproses. Belum daluarsa. Nanti lapdunya akan sampai ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," tutup Rizaldi.

Sementara itu Hefriansyah Noor yang diminta tanggapannya terkait laporan MMI tersebut, memilih diam.

Demikian juga mantan Kadis PUPR Siantar, Reinward Simanjuntak tak merespons konfirmasi wartawan. (Ung)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Tapteng Senilai Rp29,03 Miliar Milik Dinas SDA Sumut Disorot
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Dari Sarulla untuk Indonesia: Wamen ESDM Tinjau Potensi Tulang Punggung Energi Sumatera
Mengenal Lebih dekat Sosok Saut Situmorang
Hinca Panjaitan Beri Jaminan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 M Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
komentar
beritaTerbaru