Dalam forum itu,seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026 materi yang disampaikan berfokus pada kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat desa, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran merek, hingga legalisasi dokumen.
Baca Juga:
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah agar layanan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke desa.
Baca Juga:
Sementara itu, Anggota DPR RI Rapidin Simbolon mengapresiasi Kementerian Hukum yang membawa layanan langsung ke Kabupaten Samosir.
"Ini bentuk nyata negara hadir. Masyarakat harus tahu hak dan kemudahan mengakses layanan hukum," ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi langsung bersama tim Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Sumut.***
Tags
beritaTerkait
komentar