Jumat, 28 Agustus 2026

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

P. Silalahi - Selasa, 14 Juli 2026 01:30 WIB
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
facebook @Johan Pangaribuan
Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025 disampaikan Bupati Toba.

POSMETRO MEDAN- Sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba yang digelar Senin (13/7/2026), Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam nota pengantar yang dibacakan Bupati Toba, seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @Johan Pangaribuan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 14 Juli 2026, menyebutkan rencana pendapatan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.288.418.122.651,00 namun yang terealisasi Rp 1.220.313.353.032,13.

Dalam rincian realisasi pendapatan dijabarkan Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp126.588.191.248,13, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp1.083.520.095.928,00 dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10.205.065.856,00.

Baca Juga:

Sementara untuk Belanja Daerah dijabarkan Belanja Operasi sebesar Rp 826.737.528.636,00 kemudian Belanja Modal sebesar Rp 176.307.352.085,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20.000.000.

Selanjutnya Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp6.986.843.867,00 dan Belanja bantuan keuangan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp233.948.977.677.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan agar laporan itu dapat dibahas secara bersama-sama oleh DPRD.

Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Nota Pengantar Bupati Toba Atas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dibacakan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O.Sitorus.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pj Sekdaprov Sumut Sambut Kepulangan Dua Paskibraka Nasional Asal Toba
Polres Toba Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di 2 TKP Berbeda
Polsek Siantar Martoba Respons Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Tongkat Komando Berganti, TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba
Dua Siswa MTsN Toba Samosir Siap Ikuti Jambore Nasional 2026
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk
komentar
beritaTerbaru