Saat diinterogasi di lapangan, kedua remaja tersebut mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kepada polisi, mereka membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram ini. Pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial "H" (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp130.000 per butir.
Baca Juga:
Rencananya, barang itu akan mereka ecer kembali kepada pembeli seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan para pelaku, keduanya diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Istana)
Tags
beritaTerkait
komentar