Rabu, 15 Juli 2026

2 Remaja Main Pil Kepala Singa, Mau Dijual Lagi Eh.. Terciduk

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 Juli 2026 20:27 WIB
2 Remaja Main Pil Kepala Singa, Mau Dijual Lagi Eh.. Terciduk
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Saat diinterogasi di lapangan, kedua remaja tersebut mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Kepada polisi, mereka membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram ini. Pil ekstasi tersebut mereka beli dari seorang pria berinisial "H" (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp130.000 per butir.

Baca Juga:

Rencananya, barang itu akan mereka ecer kembali kepada pembeli seharga Rp200.000 per butir demi meraup keuntungan pribadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine, keterangan saksi, serta pengakuan para pelaku, keduanya diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Istana)

Tags
beritaTerkait
Patroli Blue Light Polres Tanjung Balai Sasar Potensi Gangguan Keamanan Jalanan
Kapolres Karo Terima Kunjungan BNN Kabupaten untuk Perkuat Sinergitas Antarinstansi
Polres Samosir Amankan 2 Personelnya Diduga Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Tigabinanga Edukasi Warga Desa Kem-Kem tentang Bahaya Narkoba
Respons Cepat Via Call Center 110, Sat Narkoba Sergai Ciduk 2 Terduga Pelaku
Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Disasar Tim Gabungan
komentar
beritaTerbaru