Kamis, 16 Juli 2026

Usir Wartawan Saat Liputan, Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi

Administrator C
Administrator - Rabu, 15 Juli 2026 23:19 WIB
Usir Wartawan Saat Liputan, Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi
IST
Wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting saat dimintai keterangan oleh polisi.

POSMETRO MEDAN,Sibolga- Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis dilaporkan wartawan ke Polres Sibolga.

Ia dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting, terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara resmi kita bersama kawan-kawan telah membuat laporan hari ini ke Polres Sibolga sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara," ujar Gabriel Campa Nella Ginting di Mapolres Sibolga, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Dalam STPL yang diteken Kepala SPKT Polres Sibolga, Ipda Mangatur Erginda Siallagan, Gabriel, menjelaskan bahwa ia telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor atas nama Denni Aprilsyah Lubis.

Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2926 sekira pukul 11.15 WIB, saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.

Baca Juga:

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.

Kemudian saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor Denni Aprilsyah Lubis masuk ke dalam ruangan dan di situ pun awalnya masih baik-baik saja.

Akan tetapi ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput langsung mengusir keduanya dari tempat pertemuan itu.

Gabriel, sempat menanggapi bentuk pengusiran itu dengan memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa ia datang dari media yang diundang langsung masyarakat dan anggota DPRD yang turut hadir dalam pertemuan itu.

Kemudian, karena merasa diundang, ia juga meminta pendapat warga dan anggota dewan terkait pengusiran itu, hingga pada akhirnya warga yang hadir ikut bersama keluar meninggalkan ruangan pertemuan itu.

Ia menambahkan akibat peristiwa itu, ia merasa keberatan dan dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sibolga.

"Kita minta kasus ini diproses Polres Sibolga sesuai hukum yang berlaku, sehingga ke depannya tidak ada lagi pejabat yang alergi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya," tutup Gabriel.(GCG)

Tags
beritaTerkait
Forum Wartawan Kementerian Haji dan Umrah Sumut Audiensi ke Kemenhaj Sumut, Bahas Penguatan Informasi Haji 2027
Liput Rapat Bantuan Korban Bencana di aula Kantor Camat Sibolga Utara , Wartawan Diusir...eeh Ditanya Kompetensinya
2 Oknum Polisi di Samosir Ditangkap, Kapolres AKBP Rina Tarigan Buka Suara
9 Tersangka Narkoba Penyerang Polisi di Katingan Dibekuk
Duh, Siksa Istri Siri dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polri Berpangkat Aiptu Ini Resmi Dipecat
Tinjut Laporan CC 110, Polres Pematangsiantar Mediasi Keributan di Jalan Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru