Sabtu, 11 Juli 2026

Duh, Siksa Istri Siri dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polri Berpangkat Aiptu Ini Resmi Dipecat

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 04:30 WIB
Duh, Siksa Istri Siri dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polri Berpangkat Aiptu Ini Resmi Dipecat
JPNN
Oknum Polri berpangkat Aiptu akhirnya resmi dipecat.

POSMETRO MEDAN- Ada saja ulah oknum polisi yang satu ini. Hingga akhirnya Majelis Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Nuridin (50).

Aiptu Nuridin, seorang anggota Polres Tegal Kota yang menganiaya istri sirinya M (30) dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Putusan PTDH dibacakan Hakim Ketua AKPB Edi Wibowo di Ruang Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7).

Baca Juga:

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH," kata Hakim AKBP Edi seperti disiarkan JPNN.

AKBP Edi mengatakan Aiptu Nurudin akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama delapan hari ke depan.

"Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari 2023 sampai dengan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah," ujar Hakim Edi.

Selain itu, Aiptu Nurudin juga terbukti secara sah dan meyakinkan positif mengonsumi narkoba. "Dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," ujarnya.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan itu dilakukan secara sadar, sengaja dan terdakwa menyadari perbuatannya melanggar kode etik. "Fakta yang meringankan, tidak ada," katanya, lagi.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Oknum Anggota Polisi Tabrak Wanita Muda Hingga Kritis
komentar
beritaTerbaru