Selasa, 21 Juli 2026

Ssst... Kajati Sumut Masuk Tim Penyidik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

P. Silalahi - Senin, 20 Juli 2026 13:00 WIB
Ssst... Kajati Sumut Masuk Tim Penyidik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Facebook @Sekilas Sumut
Dalam perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kajati Sumut masuk dalam tim penyidik yang dibentuk Kejagung.

POSMETRO MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidanapencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sekadar diketahui, tim ini dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani proses penyidikan perkara yang bikin heboh sejagad itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan itu.

Baca Juga:

Dia menyebut Muhibuddin menjadi salah satu dari 9 penyidik yang dipercaya Kejaksaan Agung untuk menangani kasus tersebut.

Rizaldi menyatakan pihaknya meyakini Muhibuddin akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Menurutnya, setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas penyidikan secara objektif dan berintegritas.

Rizaldi, seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 20 Juli 2026, mengungkapkan rekam jejak Muhibuddin sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 10 tahun menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas itu.

Pengalaman itu dinilai menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyusun tim penyidik.

Selain Muhibuddin, tim penyidik juga beranggotakan Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyusun tim ini tanpa melibatkan unsur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Proses Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Tepat, Gagal Jadi Calon Kajagung?
Melihat dari Dekat Sosok 9 Jaksa Pilihan Masuk Tim Khusus Kejaksaan Agung
Wow! Putra Hotman Paris Kritik Pedas Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Hotman Paris Heran, Kok Febrie Adriansyah 'Dibidik' Duluan...
Yusril Ihza Mahendra Berharap KPK Jangan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus
Hotman Paris: Sudah Diperiksa, Tapi Febrie Adriansyah Tidak Ditahan...
komentar
beritaTerbaru