POSMETRO MEDAN- Inspektorat Kabupaten Asahan akan memeriksa lebih dari 300 ASN (aparatur sipil negara) yang diduga memanipulasi absensi elektronik menggunakan aplikasi fake GPS.
Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pekan depan setelah data dugaan pelanggaran diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya telah mengantongi daftar nama ASN yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Data itu diterima pada pekan lalu, namun pemeriksaan baru dapat dilakukan karena sebagian besar pegawai pemeriksa sedang mengikuti pelatihan di Medan.
Menurut Abdul Rahman,seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026, penggunaan fake GPS memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa harus berada di kantor. Dengan memanipulasi titik lokasi pada telepon seluler, pegawai tetap dapat tercatat hadir meski sebenarnya berada di rumah maupun di luar kota.
Baca Juga:
Dia menjelaskan sistem absensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan mewajibkan pegawai melakukan absen masuk paling lambat pukul 07.30 WIB dan absen pulang antara pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.
Ketidakhadiran atau keterlambatan akan berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga diduga menjadi alasan sebagian ASN menggunakan aplikasi tersebut.
Inspektorat menegaskan para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, pemotongan TPP, penundaan kenaikan pangkat maupun jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan data awal yang diterima, dugaan penyalahgunaan aplikasi fake GPS paling banyak ditemukan pada ASN yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan di puskesmas.
Tags
beritaTerkait
komentar