Pengedar Sabu di Rantauprapat Ini tak Berdaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pengedar Sabu di Rantauprapat Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Peristiwa 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan petugas.
Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.
Penangkapan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 9 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, 1 paket ganja kering seberat 1,4 gram, 1 ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, 1 unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Baca Juga:
Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta 1 unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H.,membenarkan penangkapan itu.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," ujar AKP Jhony H. Pardede seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Updates Terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Pengedar Sabu di Rantauprapat Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Peristiwa 7 menit lalu
Polres Tapanuli Utara bersama Kejaksaan dan tim dari Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara.
Berita 22 menit lalu
Viral Rumah ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga karena Kasus Pelecehan ke Anak.
Peristiwa 24 menit lalu
Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabusabu, yang dikirim lewat laut menggunakan perahu kayu.
Peristiwa 37 menit lalu
Tabrak Tiang Underpass, Remaja Pedagang Ikan di Medan Tewas
Peristiwa 41 menit lalu
Kejaksaan Negeri Simalungun ikut menghadiri acara kegiatan penyambutan Kunjungan Kerja Wakil Menteri Kesehatan RI.
Sumut 52 menit lalu
Tega mencabuli anak dibawah umur, seorang sopir angkot di Kecamatan Berampu, Dairi ditangkap polisi.
Peristiwa satu jam lalu
Tanamkan semangat Merah Putih, Babinsa Koramil Tanah Jawa melatih tim Paskibra SMA HKBP Huta Bayu Raja menyambut HUT RI ke81.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pemeringkatan pe
Medan 2 jam lalu
7 Bintang Piala Dunia 2026 Jadi Rebutan Klub Raksasa Eropa.
Sport 2 jam lalu