Selasa, 28 Juli 2026

Polres Padang Lawas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Faliruddin Lubis - Selasa, 28 Juli 2026 12:05 WIB
Polres Padang Lawas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
IST
Polres Padang Lawas melalui Satreskrimnya, resmi melimpahkan penanganan 2 perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga.

POSMETRO MEDAN,Palas -- Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas melalui Satreskrimnya, resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/7/2026).

Langkah pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.

Baca Juga:

"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan. Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga," kata AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Orang nomor satu dijajaran Reskrim Polres Padang Lawas itu menjelaskan, kasus penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas dalam dua hari berturut-turut.

Baca Juga:

Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Proses pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padang Lawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.

"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," tambahnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada Masyarakat, bahwa oeredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.

"Oleh karena itu, kita dari Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya," tegas AKP Irwansyah Sitorus.

Lebih lanjut, AKP Irwansyah Sitorus u mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kondusivitas daerah dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Kami meminta kerjasama dan juga peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas, segera laporkan ke Satreskrim atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110," pungkas Kasat Reskrim Padang Lawas.(Hap).

Tags
beritaTerkait
dr Alex Situmorang Tewas di Semak-semak Pihak Keluarga Minta Polda Riau Ambil Alih
Diburu Polisi, Ini Tampang Terduga Pembunuh Satu Keluarga
Aksi Damai Wartawan Sibolga-Tapteng Tak Direspons Pemko Sibolga, Gubernur dan Ombudsman Didesak Tindak Tegas Pelanggaran Hukum
Ekspedisi Dijadikan Jalur Edar Narkoba, Sindikat Pemasok Antar Pulau Dibongkar
Sat Narkoba Binjai Tangkap Pengedar Narkoba di sebuah Gubuk.
Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan Bagi 8.305 Penerima Manfaat
komentar
beritaTerbaru