Dari Curhat ke Bupati, Anjar Akhirnya Kembali Mengenakan Seragam Sekolah
POSMETRO MEDAN, Galang Keinginan Anjar untuk kembali bersekolah akhirnya terwujud. Setelah hampir setahun berhenti belajar karena keterba
Sumut 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tapteng– Kuasa Hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H, mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, dan perlakuan tidak wajar dari pihak penyidik dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Padahal pihak kuasa hukum telah melengkapi bukti sah yang membuktikan kliennya tidak melakukan pelanggaran, antara lain Surat Perjanjian Hibah Tanah (SPHT), bukti pembayaran pajak, serta Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, tanah seluas 25.000 meter persegi hanya dikurangi 2.500 meter persegi, sehingga hak milik sah yang masih dimiliki Sahat Sihombing adalah seluas 22.500 meter persegi," kata Erwin Pangihutan Situmeang, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Sebaliknya, katanya, bukti yang diajukan pihak pelapor berupa salinan dari salinan dokumen, yang ditempeli materai senilai Rp2.000 untuk transaksi tahun 1993—padahal jenis materai tersebut baru berlaku setelah tahun 1990-an, sehingga secara logika dan hukum sudah cacat sejak awal.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, kuasa hukum dan kliennya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di PolresTapteng. Alasannya sangat mendasar, isi tulisan di BA P tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan.
Baca Juga:
"Contohnya, klien saya ditanya bagaimana cara memasang baliho di tanah tersebut, dijawab dengan menyuruh anak dan pekerja menggunakan kayu. Namun saat dicetak di BAP, pertanyaannya berubah menjadi 'bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik PDAM'. Ini jelas memutarbalikkan fakta dan mengarahkan jawaban seolah klien saya mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan," tegas Erwin Pangihutan Situmeang.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan saat meminta revisi pada poin ke-7, di mana perubahan yang diminta sudah disiapkan dan diserahkan dalam waktu kurang dari satu menit. Selain itu, penyidik diduga menggunakan bahasa yang mengintimidasi seorang lansia, seperti menyatakan tindak pidana ini bisa berujung pada penahanan, seolah-olah sudah memvonis bersalah sebelum putusan hakim.
POSMETRO MEDAN, Galang Keinginan Anjar untuk kembali bersekolah akhirnya terwujud. Setelah hampir setahun berhenti belajar karena keterba
Sumut 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Rumah berdinding tepas milik Rahmi Fadilah, seorang buruh cuci di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa
Sumut 54 menit lalu
POSMETRO MEDANPolemik isu dugaan paksaan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unimed membayar dan mengikuti Seminar Internasional I
Sumut 56 menit lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sejumlah perwira tinggi Polri dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri buka suara ter
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDANHampir sebulan setelah apel perdananya, Sumatera Utara sudah punya cukup alasan untuk memberi apresiasi kepada Irjen Pol Sonny
Editorial 8 jam lalu
POSMETRO MEDANTak hanya menggambarkan risiko maut plus jerat hukum, adagium polisi bekerja dengan kaki di atas kuburan dan penjara sejati
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDANDi gedung dewan, kerja legislasi sering tampak seperti urusan yang seolah senyap. Rapat demi rapat, naskah akademik dalam baha
Editorial 14 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP., menghadir
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Galang Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengambil langkah cepat menangani dampak banjir yang menyebabkan erosi
Sumut 18 jam lalu