Kami Mau Makan Apa Kalau Tempat Ini Ditutup?..
Ratusan Pekerja dan Warga Gelar Aksi, Minta THM Blue Night Tidak Ditutup.
Sumut 35 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tapteng– Kuasa Hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H, mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, dan perlakuan tidak wajar dari pihak penyidik dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Padahal pihak kuasa hukum telah melengkapi bukti sah yang membuktikan kliennya tidak melakukan pelanggaran, antara lain Surat Perjanjian Hibah Tanah (SPHT), bukti pembayaran pajak, serta Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, tanah seluas 25.000 meter persegi hanya dikurangi 2.500 meter persegi, sehingga hak milik sah yang masih dimiliki Sahat Sihombing adalah seluas 22.500 meter persegi," kata Erwin Pangihutan Situmeang, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Sebaliknya, katanya, bukti yang diajukan pihak pelapor berupa salinan dari salinan dokumen, yang ditempeli materai senilai Rp2.000 untuk transaksi tahun 1993—padahal jenis materai tersebut baru berlaku setelah tahun 1990-an, sehingga secara logika dan hukum sudah cacat sejak awal.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, kuasa hukum dan kliennya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di PolresTapteng. Alasannya sangat mendasar, isi tulisan di BA P tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan.
Baca Juga:
"Contohnya, klien saya ditanya bagaimana cara memasang baliho di tanah tersebut, dijawab dengan menyuruh anak dan pekerja menggunakan kayu. Namun saat dicetak di BAP, pertanyaannya berubah menjadi 'bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik PDAM'. Ini jelas memutarbalikkan fakta dan mengarahkan jawaban seolah klien saya mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan," tegas Erwin Pangihutan Situmeang.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan saat meminta revisi pada poin ke-7, di mana perubahan yang diminta sudah disiapkan dan diserahkan dalam waktu kurang dari satu menit. Selain itu, penyidik diduga menggunakan bahasa yang mengintimidasi seorang lansia, seperti menyatakan tindak pidana ini bisa berujung pada penahanan, seolah-olah sudah memvonis bersalah sebelum putusan hakim.
Bukti pembayaran pajak yang diserahkan juga ditolak penyidik dengan alasan tidak perlu. Padahal menurut UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, jalan umum memang tidak dikenakan pajak—sebaliknya, jika sebuah lahan dibayarkan pajak secara rutin, itu justru menjadi bukti kuat bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum menyampaikan harapan kepada Kapolres Tapanuli Tengah agar tetap menjaga kepercayaan publik. Namun pihaknya meminta secara tegas agar dilakukan evaluasi mendalam terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
"Kami tetap percaya pada Bapak Kapolres, namun proses yang terjadi di lapangan sangat menyimpang dari aturan. Kami minta dievaluasi agar keadilan yang sesungguhnya bisa ditemukan, bukan sekadar mengikuti arah laporan pihak tertentu," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan posisi pelapor. Mengapa Dirut PDAM yang hadir di lokasi tidak melapor secara langsung, melainkan menyerahkan kepada Ridwan Siahaan—pegawai yang sudah pensiun namun masa kerjanya diperpanjang—bersama Jhonter Purba?
"Kami sampaikan kepada Bapak Ridwan Siahaan dan Jhonter Purba: Janganlah kalian mau dijadikan tumbal dalam perkara ini. Nyatakanlah apa yang benar, meskipun itu pahit. Lebih baik sakit karena kebenaran, daripada hancur seumur hidup karena menutupi kebohongan orang lain," pesannya.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di Tapanuli Tengah, di mana Putusan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pegangan utama justru seolah diabaikan, sementara orang yang berhak atas tanahnya malah diperlakukan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan.(GAB)
Ratusan Pekerja dan Warga Gelar Aksi, Minta THM Blue Night Tidak Ditutup.
Sumut 35 menit lalu
POSMETROMEDAN, Sibolga Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. menerima dua Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Neg
Sumut 41 menit lalu
Bukan MessiMbappe, Gol Terbaik Piala Dunia Milik Bintang Cape Verde, Sidny Lopes Cabral.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tarutung RSUD Tarutung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui serangkaian k
Sumut satu jam lalu
Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalinsum Asahan, Dua Pengendara Alami LukaLuka.
Peristiwa 2 jam lalu
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan yang Dilaporkan PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Sumut 2 jam lalu
Dandim 0207/Simalungun dampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara, serahkan kursi roda adaptif.
Sumut 3 jam lalu
Kepala BGN secara resmi mengmumkan terhadap 833 dapur MBG yang ditutup permanen.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Gelar Ops Pekat Toba 2026, Satgas Tindak Polres Tapteng Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin di Andam Dewi
Peristiwa 4 jam lalu
Mengenal lebih dekat sosok Pdt. Dr. S.A.E. Nababan yang masih dikenang hingga sekarang.
Profil 4 jam lalu