Kamis, 30 Juli 2026

Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku

P. Silalahi - Rabu, 29 Juli 2026 23:00 WIB
Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku
facebook @Polres Tebing Tinggi
Terduga pelaku berinisial DAC (32).

POSMETRO MEDAN- Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAC (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa seorang pria diduga mencuri di rumah milik korban yang berada di lingkungan Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi.

"Setelah menerima informasi itu, personel segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

Baca Juga:

Peristiwa ini diketahui pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB.

Korban yang mendapat informasi dari saksi kemudian menuju rumahnya untuk melakukan pengecekan. Tiba di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang berharga diduga telah dicuri.

Baca Juga:

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tebing Tinggi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 -- Tim Jatanras Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi juga masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
DPO Penembakan Satpam PTPN IV Ditangkap, 8 Bulan Sempat Diburon
Polres Tebing Tinggi Amankan 20 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong
Demi Judol dan Sabu, Pria Ini Diduga Bobol Rumah di Tembung, Akhirnya Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
komentar
beritaTerbaru