Kamis, 30 Juli 2026

Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Penanganan Pengaduan Kekayaan Intelektual melalui Koordinasi dengan DJKI

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 14:30 WIB
Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Penanganan Pengaduan Kekayaan Intelektual melalui Koordinasi dengan DJKI
facebook @kanwil kemenkum sumut
Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sumut berkoordinasi dengan DJKI.

POSMETRO MEDAN- Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sedang memperkuat sinergi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (29/7/2026).

Koordinasi yang berlangsung di Direktorat Penegakan Hukum DJKI Jakarta itu menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2026 sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan KI di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, didampingi Analis Hukum Ahli Madya dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga:

Tim Kanwil diterima Pelaksana Harian Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Ahmad Rifadi, bersama Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Beby Mariaty, serta Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Evaluasi, Amran Purba.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu, --seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026-- kedua pihak membahas penguatan mekanisme penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Pembahasan mencakup tahapan penerimaan pengaduan, verifikasi kelengkapan dokumen, analisis substansi, hingga evaluasi kelayakan penanganan.

Kantor Wilayah didorong untuk semakin aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pengaduan yang disampaikan dapat memenuhi persyaratan administratif dan substansi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Rifadi menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya dalam mendukung fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi penegakan hukum KI. Untuk itu, komunikasi dan koordinasi yang intensif diperlukan agar setiap pengaduan maupun permasalahan KI di daerah dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Sejalan dengan hal tersebut, Amran Purba menyampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan secara tertib dan sistematis.

Evaluasi terhadap pola pengaduan di daerah juga perlu dilakukan secara berkala sebagai bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum KI kepada masyarakat.

Sementara itu, Beby Mariaty menekankan bahwa penguatan penegakan hukum KI tidak hanya dilakukan melalui langkah represif, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi.

Menurutnya, pemahaman masyarakat, pelaku usaha, UMKM, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan serta penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif juga perlu terus dioptimalkan sebagai salah satu pilihan penyelesaian yang efektif dan efisien.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Selain penanganan pengaduan, koordinasi juga membahas penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan. Penguatan kompetensi PPNS diharapkan dapat mendukung kualitas penegakan hukum KI di daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi penegak hukum lainnya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI menyepakati pentingnya penguatan koordinasi dalam penanganan pengaduan KI sebagai tindak lanjut utama.

Sinergi akan terus dilakukan melalui pertukaran informasi, pendampingan penanganan pengaduan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan setiap pengaduan dapat ditangani secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan koordinasi ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat dan para pelaku usaha di daerah.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Asahan Tampilkan Seni Budaya Etnis Dan UMKM di PRSU
UINSU Medan Peringkat 6 PTKIN Dan 54 Nasional Versi Webometrics Juli 2026
Kanwil Kemenkum Sumut dan PemkoTanjungbalai Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Tarik Pajak, Pelaku Usaha Bakal Resah
Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperwal Kota Medan
Dana Revitalisasi Sekolah di Sumut  Rentan Bocor, LSM Pucuk Bukit Nusantara  Akan Dilaporkan ke APH
komentar
beritaTerbaru