Rabu, 05 Agustus 2026

Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut

Evi Tanjung - Selasa, 04 Agustus 2026 22:29 WIB
Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut
ist
Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu,

Posmetro Medan, Sibolga - Mandapot Pasaribu Anggota DPRD kota sibolga melakukan proses mediasi kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sibolga terkait sengketa hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Sibolga belum juga membuahkan hasil yang memuaskan.

Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu, menyampaikan hingga saat ini belum ada titik terang, dan rangkaian somasi berikutnya dijadwalkan kembali pada minggu depan dengan tanggal yang akan disampaikan masing-masing pihak.

Baca Juga:

Dalam keterangannya seusai mediasi, Mandapot Pasaribu menjelaskan bahwa pokok permasalahan menyangkut hak-haknya sebagai anggota dewan terkait perjalanan dinas.

Selama ini, perjalanan dinas terkadang diterima, namun di waktu lain justru tidak diberikan. Ketidakpastian dan ketidakadilan tersebut membuatnya mengajukan pengaduan dan meminta mediasi agar persoalan dibuka secara transparan dan terang benderang.

Baca Juga:

"Saya ajukan ke pengadilan agar semuanya menjadi terang, terbuka. Saya tuntut sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Sibolga.

Hak keuangan dan hak perjalanan dinas anggota dewan itu bersifat kolektif dan koligial, tercantum dalam Tata Tertib dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada anak tiri di sini. Kalau anggota dewan lain mendapat perjalanan dinas, maka semua seharusnya mendapat perlakuan yang sama, karena itu sudah dianggarkan," tegas Mandapot Pasaribu.

Ia menegaskan, ketimpangan perlakuan yang selama ini dialaminya merupakan bentuk penzaliman. Sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak perjuangan aspirasi masyarakat, DPRD seharusnya menjadi teladan keadilan, bukan justru saling menyiku dan membiarkan adanya perlakuan tidak adil di lingkungan sendiri.

"Kepentingan konstituen dan kepentingan politik kita sama. Jangan ada penzaliman di DPRD. Kita ada di sini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan untuk saling merugikan. Hak anggota dewan itu harus didapat secara merata, karena anggarannya sudah disiapkan," tambahnya.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

1. Penyelenggaraan Wewenang yang Diduga Disalahgunakan

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Pasal 3 huruf b UU No. 20 Tahun 2001:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00."

2. Kesetaraan Hak Anggota DPRD

UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 114:

Setiap anggota DPRD mempunyai hak yang sama, antara lain: hak keuangan dan fasilitas, hak memperoleh perlindungan hukum, serta hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlakuan berbeda tanpa alasan sah dapat tergolong penyalahgunaan wewenang.

Tata Tertib DPRD Kota Sibolga & Peraturan DPRD:

Mengatur bahwa hak keuangan termasuk biaya perjalanan dinas yang telah dianggarkan bersifat kolektif dan merata bagi seluruh anggota sesuai ketentuan, tidak boleh dibeda-bedakan secara sewenang-wenang.

3. Asas Penyelenggaraan Negara

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 3 huruf a dan f:

Penyelenggaraan negara harus memenuhi asas kepastian hukum, asas kesamaan kedudukan dalam kepegawaian negara, dan tidak boleh ada diskriminasi.

Sampai saat ini, somasi kedua belum menghasilkan kesepakatan. Pihak pengadilan akan menjadwalkan kembali pertemuan berikutnya pada minggu depan, dengan tanggal yang akan disampaikan secara resmi kepada masing-masing pihak. Mandapot Pasaribu berharap pada proses selanjutnya terdapat titik terang, sehingga tidak ada lagi penzaliman dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak anggota dewan dan merusak citra lembaga perwakilan rakyat."pungkasnya ( Gabriel Ginting )

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Online
Polsek Marbau Temukan Sabu di Kandang Ayam, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Mengenal Lebih Dekat Sosok Pendeta HKBP Pdt. Darwin Sihombing, S.Th yang Tutup Usia 59 Tahun
Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih
Lagi, Polsek Medan Kota Gempur Sarang Narkoba Gang Nasional, 1 Pengedar dan 5, 99 Gram Sabu Diangkut
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Latih Pelajar di Raya
komentar
beritaTerbaru