Sabtu, 26 September 2026

Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja 169,6 Kg

P. Silalahi - Senin, 10 Agustus 2026 23:45 WIB
Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja 169,6 Kg
facebook @Balai polres
Terduga pelaku yang bawa 169,6 kilogram ganja yang diduga diboyong dari Aceh menuju Medan.

POSMETRO MEDAN- Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sekitar 169,6 kilogram ganja yang diduga dibawa dari Aceh menuju Medan. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (8/8/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni RD (43), MJ (41), dan YJ (36).

Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman ganja menggunakan mobil dari Aceh.

Baca Juga:

Petugas,--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 10 Agustus 2026-- kemudian menghentikan mobil Toyota Avanza di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekitar pukul 16.45 WIB.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 65 bungkus ganja seberat sekitar 52 kilogram yang disimpan dalam dua karung goni.

Baca Juga:

RD dan MJ, yang merupakan warga Aceh, mengaku diperintah untuk mengantarkan narkoba itu dari Aceh Timur.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di Jalan Pelita dan menangkap YJ. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan ganja masing-masing seberat 57,6 kg, 40,8 kg, 18,4 kg, dan 800 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku mencapai 169,6 kilogram ganja. Ketiga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Barus Utara, 1 Pelaku Residivis
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
BNN: Waspadai Narkotika Cair, Rokok Elektronik Dilarang
Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
Polres Tapsel Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan Ganja, 2 Pria Ditangkap
Duh! Oknum Sekuriti Ditangkap Edarkan Ganja, 3 Ons Barbut Disita
komentar
beritaTerbaru