Senin, 12 Oktober 2026

Pengaduan Dugaan Kelalaian Pelayanan di Desa Paya Rengas Langkat Tak Ada Kejelasan

Faliruddin Lubis - Kamis, 27 Agustus 2026 10:38 WIB
Pengaduan Dugaan Kelalaian Pelayanan di Desa Paya Rengas Langkat Tak Ada Kejelasan
IST
Sekretaris Nasional PERMADA, Andrean.

Andrean mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa kepala desa menyampaikan persoalan tersebut telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi masalah.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi Andrean.

Baca Juga:

"Bagaimana persoalan ini dapat dinyatakan selesai sementara pihak yang mengadukan belum memperoleh penjelasan dari Inspektorat dan belum pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak desa untuk melakukan klarifikasi bersama," ujarnya.

Menurut Andrean, penyelesaian sebuah persoalan pelayanan publik semestinya dilakukan secara terbuka dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan agar seluruh informasi dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan persepsi sepihak.

Baca Juga:

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima surat undangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun menurut Andrean, surat itu bukan berasal dari Pemerintah Desa Paya Rengas, melainkan dari kuasa hukum perangkat desa.

Dalam surat tersebut, menurut Andrean, dirinya disebut berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan palsu serta dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

Karena surat tersebut berasal dari kuasa hukum perangkat desa dan bukan undangan resmi dari pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi bersama, Andrean mengaku memilih tidak menghadirinya.

"Saya mempertanyakan dasar persoalan ini disebut sudah selesai. Saya dan pihak desa belum pernah dipertemukan untuk melakukan klarifikasi secara bersama. Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, seharusnya semua pihak dipertemukan sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan," terang Andrean.

Menurutnya, posisi Inspektorat justru sangat penting dalam persoalan tersebut karena lembaga pengawasan internal pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya.

Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Unimed  Dorong Proyek Kemanusiaan  Potensi TOGA di Desa Sukasari
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81
Pelajar SMPN 1 Binjai Kena Begal di Tandam Pasar 6 Binjai Utara
AMK-PERMADA Tegaskan Aksi Yang Digelar Murni Kontrol Sosial, Desak Kadisdik Langkat Klarifikasi “Paket Sudah Habis Dibagi-bagi”
Wali Kota Medan Tinjau Revitalisasi Taman Sri Deli, Pastikan Penataan Berjalan Optimal
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan
komentar
beritaTerbaru