Andrean mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa kepala desa menyampaikan persoalan tersebut telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi masalah.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi Andrean.
Baca Juga:
"Bagaimana persoalan ini dapat dinyatakan selesai sementara pihak yang mengadukan belum memperoleh penjelasan dari Inspektorat dan belum pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak desa untuk melakukan klarifikasi bersama," ujarnya.
Menurut Andrean, penyelesaian sebuah persoalan pelayanan publik semestinya dilakukan secara terbuka dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan agar seluruh informasi dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Baca Juga:
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima surat undangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun menurut Andrean, surat itu bukan berasal dari Pemerintah Desa Paya Rengas, melainkan dari kuasa hukum perangkat desa.
Dalam surat tersebut, menurut Andrean, dirinya disebut berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan palsu serta dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Karena surat tersebut berasal dari kuasa hukum perangkat desa dan bukan undangan resmi dari pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi bersama, Andrean mengaku memilih tidak menghadirinya.
"Saya mempertanyakan dasar persoalan ini disebut sudah selesai. Saya dan pihak desa belum pernah dipertemukan untuk melakukan klarifikasi secara bersama. Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, seharusnya semua pihak dipertemukan sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan," terang Andrean.
Menurutnya, posisi Inspektorat justru sangat penting dalam persoalan tersebut karena lembaga pengawasan internal pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya.
Tags
beritaTerkait
komentar