Selasa, 15 September 2026

DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor

Faliruddin Lubis - Selasa, 15 September 2026 10:31 WIB
DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor
IST
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan.

Kasi Intelijen Kejari Madina menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait, guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Madina menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.(RK)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren
2 Pelaku Penembak 3 ASN di Jayawijaya DPO
Mangihut Kesal, Jamintel Kejagung Disasar
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Polres Humbang Hasundutan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Presiden Prabowo Perintahkan 1.000 Perwira TNI dan Polri untuk Edukasi Warga Terkait Bahaya Bakar Lahan
komentar
beritaTerbaru