Kamis, 17 September 2026

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Dalam Tempo 2x24 Jam
P. Silalahi - Kamis, 17 September 2026 15:15 WIB
Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Para terduga pelaku yang diamankan Polda Sumut dan jajarannya.

POSMETRO MEDAN- Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 2x24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 59 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan terhadap harta benda yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga:

"Dalam waktu 2x24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka," ujar Ferry, Rabu (16/9/2026).

Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.

Baca Juga:

Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh personel di lapangan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Salah satu pengungkapan kasus curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Perkara tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.

Dalam peristiwa itu, korban diduga diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban kemudian mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke kawasan Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAP.

"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Ferry.

Sementara itu, pengungkapan kasus curat juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan. Salah satunya terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Tim Jatanras kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bergerak menuju kawasan Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed), dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SB.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.

Ferry --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN, Kamis 17 September 2026-- menegaskan, Polda Sumut dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan maupun barang berharga serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara," pungkasnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Diduga Ngaku Polisi, Peras dan Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Dua Pelaku Komplotan Rampok Diringkus
Terlibat Aksi Rusak Rumah dan Jarah Warung Saat Tawuran, Pelaku Curat Diamankan Polres Pelabuhan Belawan
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun
Demi Hidupi 3 Anak, Janda Live Streaming Pornografi di TikTok
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online, 8 Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru