Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
POSMETRO MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahban
Sumut 5 menit lalu
Penasehat Hukum tiga terdakwa, Landong MT Nadeak, menilai keterangan sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperjelas persoalan pembayaran jasa pandu dan tunda yang menjadi pokok perkara.
Tiga terdakwa yang didampingi Tim Hukum Landong Nadeak, masing-masing Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, dan Marganda LA Sihite.
Baca Juga:
Landong mengatakan, berdasarkan keterangannya di persidangan, Jonedi mengakui pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah transaksi jasa pandu dan tunda setelah diperlihatkan bukti-bukti : BA Rekonsiliasiy g ditandatangani olej kedua belah Pihak, Bukti dari Pelindo Penyampaian Pendapatan PNBP Jasa Pandu dan Tunda ke KSOP, Nota Tagih, Kode Billing, Bukti Bayar Pelindo ke Bank dan Bukti setor ke Kas negara (SIMPONI) periode 2023-2024.
"Setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, Pak Jonedi Ramli mengakui pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bukti yang kami ajukan," katanya seusai persidangan.
Baca Juga:
Ia menyebut keterangan tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa pandu dan tunda, untuk sejumlah periode yang dipersoalkan dalam perkara. Menurutnya, bukti pembayaran yang diajukan pihaknya perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dugaan kerugian negara.
Dia juga menyoroti keterangan saksi terkait proses pencocokan data (COKLIT) pembayaran. Ia menyebut saksi Nadlin dari bagian keuangan Pelindo, menerangkan bahwa proses pencocokan data telah dilakukan.
Menurutnya, persoalan muncul karena adanya perbedaan penafsiran antara pihak Jaksa dan Penasehat Hukum terhadap pencatatan pembayaran jasa pandu dan tunda, khususnya transaksi yang melibatkan kapal tunda (tugboat) dan tongkang.
Ia berpendapat, pembayaran yang tercatat atas nama tongkang perlu dilihat bersama dokumen Pranota dan Nota yang berkaitan dengan kapal tunda yang menariknya.
"Faktanya, menurut bukti yang kami tunjukkan, pembayaran sudah dilakukan. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen pembayaran dan pencocokan data diperiksa secara utuh," ujarnya.
Landong menilai perbedaan pembacaan terhadap dokumen tersebut penting untuk diperjelas dalam persidangan. Namun, kebenaran mengenai status pembayaran dan dampaknya terhadap perhitungan kerugian negara tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.
POSMETRO MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahban
Sumut 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di lingkungan Ka
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui pe
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Setelah puluhan tahun menanti warga Dusun I Sei BaharuSelemak, Kecamatan Hamparan Perak, kini dapat men
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Tekad Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mendukung program prioritas Kapolri dalam memberant
Peristiwa 6 jam lalu
Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Ko
Medan 14 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Medan 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria yang merupakan pentolan salah satu geng motor di kota Medan, ka
Kriminal 21 jam lalu
Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi Ilegal di Pandan.
Sumut kemarin