Selasa, 27 Oktober 2026

Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Penasehat Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui Pembayaran Jasa Pandu

Jafar Sidik - Senin, 26 Oktober 2026 22:10 WIB
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Penasehat Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui  Pembayaran Jasa Pandu
(ist)

Penasehat Hukum tiga terdakwa, Landong MT Nadeak, menilai keterangan sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperjelas persoalan pembayaran jasa pandu dan tunda yang menjadi pokok perkara.

Tiga terdakwa yang didampingi Tim Hukum Landong Nadeak, masing-masing Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, dan Marganda LA Sihite.

Baca Juga:

Landong mengatakan, berdasarkan keterangannya di persidangan, Jonedi mengakui pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah transaksi jasa pandu dan tunda setelah diperlihatkan bukti-bukti : BA Rekonsiliasiy g ditandatangani olej kedua belah Pihak, Bukti dari Pelindo Penyampaian Pendapatan PNBP Jasa Pandu dan Tunda ke KSOP, Nota Tagih, Kode Billing, Bukti Bayar Pelindo ke Bank dan Bukti setor ke Kas negara (SIMPONI) periode 2023-2024.

"Setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, Pak Jonedi Ramli mengakui pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bukti yang kami ajukan," katanya seusai persidangan.

Baca Juga:

Ia menyebut keterangan tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa pandu dan tunda, untuk sejumlah periode yang dipersoalkan dalam perkara. Menurutnya, bukti pembayaran yang diajukan pihaknya perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dugaan kerugian negara.

Dia juga menyoroti keterangan saksi terkait proses pencocokan data (COKLIT) pembayaran. Ia menyebut saksi Nadlin dari bagian keuangan Pelindo, menerangkan bahwa proses pencocokan data telah dilakukan.

Menurutnya, persoalan muncul karena adanya perbedaan penafsiran antara pihak Jaksa dan Penasehat Hukum terhadap pencatatan pembayaran jasa pandu dan tunda, khususnya transaksi yang melibatkan kapal tunda (tugboat) dan tongkang.

Ia berpendapat, pembayaran yang tercatat atas nama tongkang perlu dilihat bersama dokumen Pranota dan Nota yang berkaitan dengan kapal tunda yang menariknya.

"Faktanya, menurut bukti yang kami tunjukkan, pembayaran sudah dilakukan. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen pembayaran dan pencocokan data diperiksa secara utuh," ujarnya.

Landong menilai perbedaan pembacaan terhadap dokumen tersebut penting untuk diperjelas dalam persidangan. Namun, kebenaran mengenai status pembayaran dan dampaknya terhadap perhitungan kerugian negara tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.

Tags
beritaTerkait
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Tim Labfor Ditintel, Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
Alamak...!!! 5 Ekor Lembu Warga Ditemukan Mati di Perkebunan Serbelawan
komentar
beritaTerbaru