Jumat, 06 November 2026

Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional 4 Bangunan Usaha

Belum Kantongi PBG
P. Silalahi - Kamis, 05 November 2026 23:59 WIB
Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional 4 Bangunan Usaha
facebook @Pemerintahan Kabupaten Samosir

POSMETRO MEDAN- Penegakan aturan perizinan bangunan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Samosir. Tidak hanya melalui imbauan dan teguran tertulis, pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi penghentian operasional sementara, Kamis (05/11/2026).

Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Baca Juga:

Tim terpadu menyasar empat bangunan yang dimanfaatkan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.

Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi sebagai penegasan bahwa kegiatan usaha belum diperkenankan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

Langkah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum sanksi diterapkan, pemerintah daerah telah menyampaikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, izin yang dipersyaratkan belum juga diterbitkan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Pilippi Simarmata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan agar setiap pelaku usaha memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pemkab Samosir Pamer Produk Unggulan Daerah
komentar
beritaTerbaru