Jumat, 06 November 2026

Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional 4 Bangunan Usaha

Belum Kantongi PBG
P. Silalahi - Kamis, 05 November 2026 23:59 WIB
Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional 4 Bangunan Usaha
facebook @Pemerintahan Kabupaten Samosir

"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi.

Baca Juga:

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melaksanakan kegiatan usaha. Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan. Karena itu, pemilik bangunan diminta menunjukkan komitmen dengan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Menurutnya, salah satu kendala yang kerap ditemukan dalam proses pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang digunakan untuk menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan. Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan. Selain itu, kesadaran mengurus izin sebelum pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan.

Pilippi menegaskan bahwa Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Bahkan, pemerintah daerah membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui pemanfaatan konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah dengan tetap mengikuti standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku. Ia berharap pelaku usaha dapat lebih proaktif berkoordinasi sehingga proses pengurusan berjalan baik dan tidak berlarut-larut.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait. Penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menerapkan aturan.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pemkab Samosir Pamer Produk Unggulan Daerah
komentar
beritaTerbaru