Jumat, 05 September 2025

Mungkinkah Bu Kades Susul Kades Punggulan? Kasipidsus: Kita Proses

Administrator - Selasa, 22 Juli 2025 17:52 WIB
Mungkinkah Bu Kades Susul Kades Punggulan? Kasipidsus: Kita Proses
ist
Potongan layar Miswati, Kades Sidomulyo dalam satu acara

POSMETRO MEDAN, ASAHAN- Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya buka suara terkait kelanjutan laporan DPD JPKP Asahan kepada Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja.Dikonfirmasi, Selasa (22/7/25) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G SH MH melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH memastikan pihaknya sedang memproses laporan itu.

"Kita proses. Mungkin dipanggil, untuk memberi keterangan," jawab Chandra dari seberang telepon saat ditanya kelanjutan laporan itu dan info yang menyebut Kades Sidomulyo, Miswati mendatangi Kantor Kejari Asahan. Sekedar mengingatkan, awalnya Miswati dilaporkan DPD JPKP Asahan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (10/06/25) lalu.

Dalam laporannya, JPKP Asahan menyebut Miswati diduga memanipulasi anggaran yang melibatkan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga:

"Kita mendapat informasi dari masyarakat dan sumber internal Desa terkait dugaan kegiatan fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDes)," ucap Ketua JPKP Asahan,

Harpen Ramadhan saat itu.

Seiring waktu, Kamis (17/07/25) kepada wartawan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh. Kasipenkum, Suheri mengatakan kasus itu telah dilimpahkan ke pihak Kejari Asahan.

Proses hukum yang dihadapi Miswati ini mengingatkan publik khususnya masyarakat Asahan dengan Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Bendaharanya, Sutio.

Dimana keduanya dijebloskan Kejaksaan Negeri Asahan ke balik jeruji Lapas Kelas II Labuhan Ruku, Senin (26/07/25) lalu, dengan sangkaan telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024, dengan kerugian sekitar Rp 525.820.979,-.

Apakah Miswati akan menyusul Suyatno dan Sutio ? Kita percayakan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan agar memproses dan mengungkap laporan itu secara terang benderang.(gon)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Bupati Sergai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades
Diduga Terlibat Upaya Pembebasan Kades Tinggi Raja, Anggota DPRD Asahan Membantah
komentar
beritaTerbaru