Sabtu, 06 September 2025

Temuan Kelebihan Bayar Rp7,1 Miliar di Pemkab Batu Bara Belum Ditindaklanjuti, GERBRAK Desak APH Bertindak

Administrator - Kamis, 24 Juli 2025 09:51 WIB
Temuan Kelebihan Bayar Rp7,1 Miliar di Pemkab Batu Bara Belum Ditindaklanjuti, GERBRAK Desak APH Bertindak
IST
Gedung KPK.

POSMETRO MEDAN,Batu Bara— Temuan kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara menjadi sorotan tajam.

Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah ini.

Saharuddin, Koordinator GERBRAK sekaligus Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Batu Bara, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan anggaran dan potensi pelanggaran hukum di lingkungan Pemkab Batu Bara.

Baca Juga:

"Kasus kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada Dinas PUTR yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 sangat memprihatinkan. Kami mendesak APH segera bertindak sesuai perintah undang-undang," tegas Saharuddin, Selasa (23/7/2025).

Berdasarkan Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025, rekomendasi BPK yang telah berusia lebih dari satu tahun belum juga ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Baca Juga:

Berikut Rincian Data Temuan BPK-RI:

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Pada tahun anggaran 2023, Pemkab Batu Bara menganggarkan Rp60,7 miliar. Pemeriksaan menunjukkan potensi kelebihan bayar sebesar Rp46 juta pada dua paket pekerjaan.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Dari total anggaran Rp97,1 miliar, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp30,6 juta (lima paket pekerjaan) dan Rp770 juta (dua paket pekerjaan).

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

Dari anggaran Rp92,5 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,12 miliar (12 paket pekerjaan) dan potensi kelebihan sebesar Rp1,3 miliar (tiga paket pekerjaan).

Plt. Kepala Dinas PUTR, Rubi Anto Sari Siboro, ST., M.Si., sempat dikonfirmasi wartawan, hanya menjawab singkat, "Nanti kita jawab ya, Pak." Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUTR.

Kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kasus ini juga memunculkan keraguan publik terhadap efektivitas program "Berlayar" yang diusung Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, SH, M.Si. Program yang bertujuan membangun infrastruktur berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini dinilai belum berjalan sesuai harapan.

"Ini tamparan keras bagi visi 'Batu Bara Berkah dan Bahagia'. Jika tidak segera ditangani, ini bisa merugikan keuangan daerah lebih besar lagi," tegas Saharuddin.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Dinas PUTR dan Pemkab Batu Bara dalam menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan akuntabel. Di saat yang sama, publik berharap APH segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Red)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Batu Bara Punya Cerita: Kadisdik dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Sertifikasi Guru
Warga  Ditemukan jadi Mayat di Pinggir Sungai Belumai
Aksi Solidaritas GODAMS di Polda Sumut Berjalan Damai, Kapolda Sampaikan Duka dan Harapan Persatuan
Jaga Kondusifitas Kota Medan Pasca Demo Anarkis, Rico Waas Lakukan Pertemuan dengan Forkopimda dan Tokoh Publik
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
Aksi GERBRAK Berlanjut, Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian
komentar
beritaTerbaru