Desa Kuta Tinggi Terima Kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal menghitung hari, namun semakin dekatnya hari kemerdekaan itu rakyat Indonesia di hebohkan dengan maraknya pengibaran Jolly Roger atau Bendera One Piece (Tengkorak Dengan Dua Silang Tulang Bertopi Jerami).
Akibatnya maraknya pengibaran Jolly Roger pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat menciderai kehormatan bendera Merah-Putih.
Tidak hanya itu, Menteri HAM Natalius Pigai juga melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.
Setali tiga uang, tidak hanya respon dari eksekutif pengibaran bendera one piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif. Respon tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco ketika ditanya awak media ia mengatakan kita mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen ada upaya-upaya memang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia juga menegaskan ada gerakan sistematis untuk memecah kesatuan bangsa dan Dasco mengimbau melawan hal-hal seperti itu dan bersatu.
Menyikapi respon pemerintah dan DPR terhadap pengibaran bendera one piece atau Jolly Roger, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai jika pemerintah dan DPR lebay (berlebihan). Serta diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
"Secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan Makar/tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan. Pengibaran bendera tersebut merupakan ekpresi sebagai bentuk/simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani dan kekuasaan yang sewenang-wenang," kata Irvan Saputra SH, MH, Ketua LBH Medan dalam rilis tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Ekspresi itu dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat.
Secara tegas pengibaran bendera tersebut merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan Bukan bentuk merendahkan dan menghindari bendera Merah Putih.
LBH Medan juga menduga respon terkait pengibaran bendera merupakan pelanggaran hukum atau makar adalah intimidasi atau menakut-nakuti rakyat. Harusnya permintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu Lebay (berlebihan) dikarnakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 49 menit lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 2 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 2 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 3 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota M
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melakukan kunjungan balasan ke Kantor Cabang B
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan Medan Meriyawaty Amelia Prasetio, yang akrab disapa Bunda Yin terpilih sebagai Ketua DPD WALUBI Sumatera Utara periode 20
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Duka mendalam menyelimuti keluarga Felicia Karo Sekali (11), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo
Peristiwa 9 jam lalu
Bupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan.
Sumut 10 jam lalu