Kasi Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan penyidikan masih berjalan.
"Masih terus kita kembangkan. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polres Palas sempat memfasilitasi mediasi yang dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat, dan organisasi pemuda Naposo Bulung.
Kuasa hukum korban, Sutan Harahap, mengatakan mediasi gagal karena pihak pelaku hanya sanggup membayar Rp7 juta untuk damai, sementara keluarga korban meminta kompensasi Rp40 juta untuk pemulihan fisik dan psikis anak.
Baca Juga:
Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan korban mengambil jajanan. Namun ia menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Mirhan menyebut dirinya sempat mengirim pemuda untuk melepaskan ikatan korban, tetapi ditolak oleh LN yang meminta Damhuri menandatangani perjanjian damai Rp15 juta terlebih dahulu. Korban baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB.
R tinggal bersama ayahnya, Damhuri, yang sehari-hari mencari kayu bakar di hutan, membuatnya jarang berada di rumah. Ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. Kondisi ini membuat keluarga korban dinilai rentan dan memerlukan perhatian khusus.(dam)
Tags
beritaTerkait
komentar