Sabtu, 06 September 2025

Ketua OKK Grib Jaya Medan Kecam Keras Kasus Kekerasan Anak di Padanglawas

Administrator - Jumat, 15 Agustus 2025 11:17 WIB
Ketua OKK Grib Jaya Medan Kecam Keras Kasus Kekerasan Anak di Padanglawas
IST
Ketua OKK DPC Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni Pasaribu, mengecam keras kasus kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN, Medan— Ketua OKK DPC Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni Pasaribu, mengecam keras kasus kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara.

Dudi menuntut keadilan bagi korban berinisial R yang disiksa oleh tiga orang pelaku. Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak dapat berdampak buruk pada mental, fisik, dan perkembangan sosial korban.

"Keadilan harus ditegakkan. Kekerasan terhadap anak bisa merusak mental, fisik, dan sosialnya. Anak bisa menjadi minder dan malu," ujar Dudi, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap LN dan dua anaknya, AN dan MN. Ketiganya kini ditahan di Polres Palas setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap R.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip Dudi, ketiga pelaku diamankan Tim Opsnal Polres Palas dari kediamannya di Desa Sibuhuan Jae, Barumun.

Baca Juga:

Kasus bermula saat korban dituduh mencuri jajanan di warung milik LN. Karena tidak terima, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Tak hanya itu, R juga disundut rokok sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuhnya.

Dudi mengaku prihatin usai mendengar kronologi kejadian dari keluarga korban.

"Anak perempuan umur 10 tahun diikat, disundut api rokok, bahkan diminta ganti rugi. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Saya minta tidak ada perdamaian, dan KPIA harus turun tangan," tegasnya.

Ayah korban, DH, melaporkan kasus ini ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Awalnya hanya LN yang dilaporkan, namun polisi kemudian menetapkan AN dan MN sebagai tersangka setelah penyelidikan.

Kasi Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan penyidikan masih berjalan.

"Masih terus kita kembangkan. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Palas sempat memfasilitasi mediasi yang dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat, dan organisasi pemuda Naposo Bulung.

Kuasa hukum korban, Sutan Harahap, mengatakan mediasi gagal karena pihak pelaku hanya sanggup membayar Rp7 juta untuk damai, sementara keluarga korban meminta kompensasi Rp40 juta untuk pemulihan fisik dan psikis anak.

Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan korban mengambil jajanan. Namun ia menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Mirhan menyebut dirinya sempat mengirim pemuda untuk melepaskan ikatan korban, tetapi ditolak oleh LN yang meminta Damhuri menandatangani perjanjian damai Rp15 juta terlebih dahulu. Korban baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB.

R tinggal bersama ayahnya, Damhuri, yang sehari-hari mencari kayu bakar di hutan, membuatnya jarang berada di rumah. Ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. Kondisi ini membuat keluarga korban dinilai rentan dan memerlukan perhatian khusus.(dam)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Driver Ojol Sumringah Terima Beras dari Grib Jaya Kota Medan
Rico Waas Terima Kunjungan Danlanud Soewondo Kolonel Nav Sonni Benny Simanjuntak MSi Han
Direktur Pelayanan HAM Osbin Samosir Apresiasi Walikota Medan Rico Waas Dalam Pelaksanaan MBG.
Rico Waas Siap Sanksi Perangkat Daerah yang Lalai dengan Pengaduan Warga
GRIB Jaya Medan Imbau Anggota Tidak Ikut Aksi Demo, Tegaskan Jaga Kondusifitas
Grib Jaya Medan Berbagi “Jumat Berkah” di 7 Panti Asuhan dan Mesjid
komentar
beritaTerbaru