Minggu, 07 September 2025

KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 13:47 WIB
KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Istimewa
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto,

POSMETRO MEDAN,Medan -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Pemeriksaan terhadap Idianto berbeda dari saksi lainnya karena dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Asep Guntur melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan proses klarifikasi etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

"Pemeriksaannya simultan," ujar jenderal polisi bintang satu tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

KPK Periksa 60 Saksi Termasuk Rektor USU

Selain Idianto, KPK juga memeriksa dua jaksa lainnya, yakni Kepala Kejari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru