Senin, 08 September 2025

KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 13:47 WIB
KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Istimewa
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto,

Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK memanggil 60 saksi yang terdiri dari PNS, mahasiswa, hingga polisi. Bahkan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin turut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, antara lain:

- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK

- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru