Senin, 08 September 2025

KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Administrator - Selasa, 19 Agustus 2025 13:47 WIB
KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Istimewa
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto,

POSMETRO MEDAN,Medan -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Pemeriksaan terhadap Idianto berbeda dari saksi lainnya karena dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Asep Guntur melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan proses klarifikasi etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

"Pemeriksaannya simultan," ujar jenderal polisi bintang satu tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

KPK Periksa 60 Saksi Termasuk Rektor USU

Selain Idianto, KPK juga memeriksa dua jaksa lainnya, yakni Kepala Kejari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.

Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK memanggil 60 saksi yang terdiri dari PNS, mahasiswa, hingga polisi. Bahkan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin turut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, antara lain:

- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK

- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. Beberapa proyek yang masuk dalam perkara ini antara lain:

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar

Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran Tahun 2025

Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar

Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Total nilai proyek yang sedang ditelusuri KPK mencapai Rp231,8 miliar, dan penyidik masih mendalami proyek lainnya.

(red/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru